Penggunaan dana BOSP harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta pengelolaannya memanfaatkan aplikasi ARKAS. Hal ini ditegaskan Kepala BPMP DIY Bambang Hadi Waluya saat menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Bimbingan Teknis ARKAS dan MARKAS bagi Pemerintah Daerah, Selasa (23/04/24) di Aula Ki Mangunsarkoro Kampus Kalasan.
“Penerima dana BOSP harus memiliki komitmen untuk memanfaatkan dengan baik, sehingga berdampak optimal kepada siswa,” tandasnya. Sejalan dengan visi mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaulat, serta misi menciptakan Profil Pelajar Pancasila, maka Kemdikbudristek terus berusaha meningkatkan pelayanan yang bermutu.
BPMP DIY menurut Bambang, terus mengawal kebijakan kementerian melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi. “Dalam perencanaan kegiatan dan anggaran sekolah, kita mendorong agar disusun sesuai kebutuhan dengan berdasarkan data yang relevan,” ujarnya.
Bambang mengapreasiasi laporan penggunaan dana BOS Provinsi DIY yang berada di urutan pertama sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang sudah konfirmasi ke Dinas. Kegiatan ini menurut Ketua Panitia Joko Santoso bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelola BOSP pada satuan pendidikan agar mampu merencanakan, melakukan penatausahaan dan pelaporan dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko menjelaskan bahwa peserta kegiatan sebanyak 100 (seratus) orang yang melibatkan unsur Pengelola BOSP dari Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY. Selain itu, menurut Joko, juga diikuti peserta dari unsur BPMP DIY dan Admin BOP [PAUD dan Kesetaraan].
ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP dalam bentuk digital. Kegiatan ini menurut Joko sangat penting bagi pengelola dana BOSP.
“Regulasi mengharuskan satuan pendidikan mengelola dana BOSP dengan aplikasi secara digital, sehingga penting memahami ARKAS, agar memanfaatkan dengan baik,“ ujarnya. Materi bimtek disampaikan narasumber dari BPMP D.I Yogyakarta dan Admin/Pengelola ARKAS Dinas Dikpora Provinsi, Kabupaten, dan kota.
Cakupan materi menurut Joko meliputi Kebijakan BPMP DIY, pemaparan hasil Satpen penerima baru BOSP 2024, aktivasi dan registrasi akun. “Secara teknis materi dikemas untuk membekali peserta dalam unduh dan Instal ARKAS, registrasi akun dan masuk, reset password, perencanaan dan penganggaran dana BOSP, penatausahaan dana BOSP,” jelasnya.
Guna memperdalam pengetahuan peserta, kegiatan ini diwarnai dengan diskusi tentang miskonsepsi dalam pelaporan BOSP. Joko berharap, melalui bimtek ini Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dapat melakukan monitoring terkait penggunaan ARKAS oleh satuan Pendidikan. “Dinas Pendidikan diharapkan memberi pendampingan satuan pendidikan apabila mengalami kesulitan dalam memanfaatkan ARKAS,” tandasnya.