Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP D.I. YOGYAKARTA
Informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi publik
Maklumat Pelayanan | |
Tugas dan Fungsi | |
Laporan Akuntabilitas Kinerja | |
Rencana Strategi BPMP DIY |
Standar Pelayanan
Survei Pelayanan Publik