Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode 25. Dalam episode ini, Kemendikbudristek memberi pedoman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, melalui siaran YouTube Kemdikbudristek RI, Selasa, 8 Agustus 2023.
Nadiem menyebut PPKSP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dia mengatakan Permendikbudristek tentang PPKSP tak hanya melindungi siswa dari kekerasan di sekolah. Para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam PPKSP juga dilindungi dari suatu kekerasan, bencana, krisis yang sedang melanda di selurih provinsi dan wilayah di Indonesia.
Nadiem mengatakan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Tujuan Permendikbudristek PPKSP ini menurut Nadiem agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP selengkapnya dapat diunduh di sini.
Dengan terwujudnya lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman, menurut Nadiem sangat kondusif untuk mendukung optimalnya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar serta mengembangkan potensinya. (yudha/bpmp)