Uji Kompetensi Guru 2014

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Uji kompentensi Guru (UKG) 2014 diikuti oleh guru yang belum pernah mengikuti uji kompetensi tahun sebelumnya dan untuk guru yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 dengan perubahan mapel dikarenakan peraturan bersama. UKG online tahun 2014 untuk wilayah Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaksanakan oleh LPMP D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan dinas pendidikan kab/kota pada tanggal 4 s.d 7 maret 2014 di 11 TUKG (Tempat Uji Kompetensi Guru) yang tersebar di kab/kota dan diikuti oleh guru berjumlah 1.370 orang. TUKG tersebut adalah SMAN 1 JETIS, SMKN 1 BANTUL, SMAN 1 GODEAN, SMKN 1 DEPOK, SMAN 1 GODEAN, SMKN 1 DEPOK, SMAN 1 WONOSARI, SMKN 1 WONOSARI, SMK YAPPI WONOSARI, SMK MUH. 1 PLAYEN, SMAN 1 WONOSARI, SMPN 1 WATES, SMK MA’ARIF 1 WATES, dan SMAN 3 YOGYAKARTA

 

Informasi lengkap terkait UKG dan sertifikasi guru dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id

sumber gambar: www.antaranews.com

 

Artikel Lain

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PESERTA WORKSHOP PENULISAN ARTIKEL ILMIAH JURNAL PENDIDIKAN LPMP DIY TAHUN 2019

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PESERTA WORKSHOP PENULISAN ARTIKEL ILMIAH JURNAL PENDIDIKAN LPMP DIY TAHUN 2019   …

PPG DALAM JABATAN 2020: BERKAS DIKUMPULKAN DI DINAS MULAI 1 SEPTEMBER 2019

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 diawali dengan pengumpulan dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai …