Menindaklanjuti pengumuman batas akhir agenda Padamu Negeri periode 2014. Perlu kami sampaikan ulang bahwa berlaku ketentuan sbb:
- Pengawas tidak bisa melakukan penilaian PK Kepsek lagi.
- Bagi Pengawas yang telah cetak S22 PK Kepsek sebelum 1 Januari 2015, masih diberi kesempatan mencetak S23 di Admin Dinas dan memproses cetak kartu digitalnya hingga 31 Januari 2015 nanti.
- Poin 2 juga berlaku bagi semua Kepala Sekolah yang telah cetak S22 PK Gurunya masing-masing. Kepala sekolah juga tidak bisa melakukan penilaian PK Guru/BK lagi.
- Dinas masih dapat menyetujui S22 PKG yang telah diupload sampai dengan 31 januari 2015
- Terima kasih terhadap semua pihak atas kerja sama yang baik selama ini
Demikian pengumuman yang baru saja disampaikan oleh admin pusat kepada admin LPMP untuk merevisi pengumuman sebelumnya
Sumber : Operator NUPTK (PADAMU) D.I Yogyakarta