Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) kepala sekolah/madrasah, dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Permendiknas ini tidak menghilangkan peran bupati/walikota dalam menentukan sumberdaya terbaik untuk menjadi kepala sekolah/madrasah. Guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah/madrasah tetap dipilih oleh bupati/walikota melalui …
Read More »