SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Yth. Bapak/Ibu

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).

2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.

5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Admin RKAS

LAMPIRAN

Klik pada tautan ini : Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Sumber: http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/news/79/

Artikel Lain

BPMP DIY Studi Tiru Pengelolaan SAKIP dan Keterbukaan Informasi Publik ke BPMP DKI Jakarta

Jakarta – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat hingga Sabtu …

Monitoring dan Evaluasi Kampus Mengajar Angkatan 8, BPMP DIY Mendorong agar Fokus pada Peningkatan Literasi dan Numerasi di Sekolah

Yogyakarta – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY pada Selasa hingga Rabu (1-2/10/2024), mengadakan kegiatan …