Dalam rangkaian Kegiatan pengembangan kelembagaan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 telah diadakan Sosialisasi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung Ki Mangun Sarkoro LPMP D.I. Yogyakarta dengan narasumber Kepala Bidang Mutasi BKN Prov. D.I. Yogyakarta Dra. Anjaswari Dewi, MM. Guna mewujudkan cita-cita Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dari intervensi politik, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:
- ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
- ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
- Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
- Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
- ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan kewajiban
- Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian tugas tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.
Selengkapnya dapat dilihat dalam link UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN