Kebijakan pemerintah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Akibatnya guru-guru tersebut tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Dengan adanya peraturan tersebut kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.
Menindaklanjuti dikeluarkannya peraturan tersebut, Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud melalui LPMP D.I. Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Permendikbud No. 4 tahun 2015 kepada Pejabat-pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, guru-guru dari sekolah-sekolah di D.I. Yogyakarta yang melaksanakan piloting Kurikulum 2013, dan widyaiswara LPMP DIY. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015, bertempat di Ruang Rapat 3 LPMP D.I. Yogyakarta. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubdit PTK Dikmen, Maria Widiani, M.Hum.
Berdasarkan permendikbud tersebut, tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permendikbud No. 4 tahun 2015 dapat dilihat di sini.