Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

lhkasn1-2Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah, LPMP DIY mengadakan acara sosialisasi internal terkait pengisian LHKASN. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 di Auditorium Ki Hajar Dewantara LPMP DIY.

Sosialisasi ini bertujuan agar PNS di lingkungan LPMP DIY memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN. LHKASN merupakan dokumen penyampaian harta kekayaan PNS yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara. Form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap PNS terdiri dari data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang. Sementara untuk komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

Form LHKASN yang telah diisi disampaikan melalui APIP masing-masing kementerian. APIP selanjutnya melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

lhkasn2-2

lhkasn3-2

Artikel Lain

BPMP DIY dan Mahasiswa UNY Jaga Semangat Literasi Melalui Perpustakaan Keliling

Sleman – BPMP DIY bersama dengan mahasiswa Praktik Kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengadakan pembinaan …

Gelar Wicara Sekolah Sehat : Mengintegrasikan Lingkungan Sehat dalam Pendidikan

Sleman – BPMP D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan In House Training (IHT) sekaligus Gelar Wicara Sekolah …