Seputar PPG daljab 2022: Apakah Guru PPPK ditolak permanen oleh LPMP?

Kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan sangat dinanti, karena para guru ingin menunaikan kewajiban konstitusi menjadi guru profesional. Suasana seputar seleksi PPG Dalam Jabatan acapkali juga diwarnai rumor-rumor yang menambah gayeng atmosfir media sosial. Tentu saja dampak beredarnya berbagai rumor selalu berbuntut keresahan di kalangan guru.

LPMP DIY melalui berita web kali ini berupaya memberi pencerahan atas berbagai rumor yang banyak dikeluhkan oleh guru dan pasti juga merepotkan Dinas Pendidikan. Keresahan para guru sangat dirasakan oleh LPMP DIY dengan banyaknya permintaan klarifikasi baik secara daring maupun langsung berkunjung ke kantor.

Meluruskan rumor Guru PPPK ditolak permanen

Rumor yang konon berasal dari kawasan Brang Wetan ini beredar luas di media sosial dan hingga berita ini dirilis LPMP DIY masih banyak diminta klarifikasi kebenarannya. Narasi dalam rumor ini menginformasikan bahwa guru PPPK yang mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan akan ditolak permanen oleh LPMP. Sang narator bahkan memberi peringatan apabila guru PPPK nekad mendaftar seleksi PPG harus siap menanggung sendiri risikonya.

Membaca rumor ini tentu saja para guru PPPK panik sehingga mencoba meminta klarifikasi ke Dinas Dikpora maupun LPMP se Indonesia. Apalagi dalam dalam narasi itu disinggung frasa “tolak permanen” yang diklaim oleh sang narator seolah para guru PPPK selamanya tidak dapat menempuh PPG dalam Jabatan.

Menanggapi rumor ini LPMP DIY mengajak para guru PPPK untuk tetap tenang. Sebenarnya yang terjadi, admin pusat SIMPKB by system menolak permanen guru yang baru saja lulus seleksi PPPK karena SK pengangkatan PPPK-nya belum terbit sehingga per 30 Januari 2022 status kepegawaiannya masih honor sekolah.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 menggunakan data cut off per 30 Januari 2022. Maka status para guru calon PPPK yang faktanya pada 30 Januari 2022 belum memiliki SK PPPK dan di dapodik berstatus guru honor sekolah, kemudian ditolak permanen by system oleh admin pusat SIMPKB (bukan ditolak permanen oleh LPMP). LPMP DIY menegaskan bahwa ditolak permanennya bukan karena PPPK, tapi karena berstatus kepegawaian honor sekolah sehingga bukan sasaran peserta PPG dalam jabatan.

Sementara itu, untuk guru yang sudah memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK dan status kepegawaian tersebut telah tercatat di dapodik per 30 Januari 2022, tentu diundang untuk mendaftar dalam Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022. Maka tidak benar jika beredar kabar bahwa guru PPPK ditolak permanen oleh LPMP.

Frasa ditolak permanen

Rumor yang beredar juga menyinggung frasa ditolak permanen oleh LPMP. Frasa ditolak permanen menebar kekhawatiran di kalangan guru seolah akan selamanya tidak bisa mengikuti PPG dalam jabatan. Menanggapi hal ini LPMP DIY menjelaskan bahwa dalam aplikasi SIMPKB petugas verifikasi dan validasi disediakan 3 tombol pilihan untuk memberi penilaian atas ajuan pendaftaran yang diperiksa yaitu “disetujui”, “tolak (permanen)”, dan “tolak (perbaikan)”. Dikutip dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud, penjelasan ketiga pilihan penilaian ajuan itu sebagai berikut :

Jadi terminologi “ditolak permanen” bukan berarti vonis abadi bagi guru tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Verifikator memilih menolak permanen setelah memeriksa dokumen ajuan yang tidak mungkin dapat disarankan perbaikannya. Bukan hanya soal linieritas, tentang kelengkapan administrasi guru-pun petugas verval bisa menyetujui, menolak dan menyarankan perbaikan, maupun menolak permanen. Dalam kasus administrasi, penolakan permanen oleh petugas verval dapat saja dipilih misalnya saat menemukan guru tidak dapat membuktikan diri sebagai guru tetap. Sebagai contoh di dapodik dia guru PPPK namun tidak bisa menunjukkan/mengunggah SK PPPK  dan hanya melampirkan SK dari Kepala Sekolah yang artinya status kepegawaian guru adalah honor sekolah. Maka dalam kasus ini petugas verval LPMP akan memilih tombol “tolak permanen” karena sudah diyakini tidak memiliki SK PPPK sehingga tidak mungkin bisa memperbaiki ajuan.

Melalui klarifikasi ini LPMP DIY berharap para guru tidak perlu galau jika ajuannya “ditolak permanen” baik oleh LPMP maupun by system oleh admin pusat SIMPKB. Itu hanya bahasa teknis verval di aplikasi SIMPKB, sehingga bukan berarti kartu mati selamanya tidak bisa mengikuti PPG. Suatu saat jika memenuhi syarat tentu masih bisa dipanggil mendaftar dan lulus verval. Contohnya para calon PPPK yang hari ini ditolak permanen by system suatu saat menerima SK pengangkatan sehingga status kepegawaiannya di dapodik dimutahkhirkan sehingga memenuhi syarat sebagai sasaran PPG Dalam Jabatan.

Biasakan merujuk ke sumber resmi

LPMP DIY bisa memaklumi keresahan publik guru gara-gara rumor yang beredar, namun demikian tetaplah berupaya menggali informasi dari sumber yang kompeten baik Ditjen GTK Kemdikbud, Dinas Pendidikan, maupun LPMP setempat. Sebaiknya juga menahan diri untuk tidak latah menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya.

LPMP DIY secara khusus juga mengucapkan selamat kepada para guru yang telah lulus seleksi PPPK, semoga SK pengangkatan segera terbit sehingga eksistensi status kepagawaiannya lebih mapan. Jangan lupa data dapodiknya dimutakhirkan setelah SK PPPK-nya terbit, semoga di lain kesempatan dapat segera bergabung melaksanakan kewajiban konstitusi dalam kegiatan PPG Dalam Jabatan dan lulus sebagai guru profesional bersertifikat pendidik. (yudhakurniawan/lpmp)

Artikel Lain

Pelepasan Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 8: “Petualangan Belajar yang Berdampak”

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi melepas para peserta Program …

Sekolah Penggerak Diharapkan Mendorong Dinamika Komunitas Belajar

Sleman – BPMP DIY menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pemberdayaan Sekolah Penggerak dalam mendorong dinamika komunitas belajar. …