Gunungkidul – Kemdikbud mendorong setiap satuan pendidikan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan iklim inklusif dalam pendidikan. Hal ini dituangkan dalam Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.
BPMP DIY berupaya mengakselerasi penerapannya melalui kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) yang dilaksanakan marathon selama 3 hari (24-26/10) ke seluruh Pemda. Menurut Kapokja Komunikasi Kemitraan dan Pemberdayaan BPMP DIY Sugiyanta, pemenuhan SPM Pendidikan termasuk menciptakan iklim aman, nyaman, dan inklusif, di satuan Pendidikan.
Hal itu disampaikannya Kamis (26/10), dalam kegiatan pendampingan untuk Pemda Gunungkidul yang berlangsung di Pendopo Omah Kayu Wonosari. “BPMP DIY mendorong semua sekolah segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), maka unsur yang hadir baik otoritas dinas, KKKTK, KKKS SDD, MKKS SMP/SMA, dan MKPS mohon dapat mengawal kemajuan tindak lanjutnya”, ujar Sugiyanta.
Sementara itu, Satgas PPKSP BPMP DIY Sinta Ari Dewi berharap semua satuan pendidikan setelah membentuk TPPK juga menginput data personalianya ke Dapodik melalui operator sekolah. SK TPPK satuan pendidikan juga harus diunggah ke portal TPPK Kemdikbud.
“Setelah data masuk ke portal, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Dinas Dikpora, maka TPPK satuan Pendidikan agar dibentuk mengikuti pedoman dari Kemdikbud supaya diverifikasi hasilnya valid,” ujar Sinta. Oleh karena itu, Sinta berharap semua pengawas untuk mengingatkan satuan Pendidikan binaannya agar menyusun TPPK sesuai kriteria dalam Permendikbud 46 tahun 2023.
Sinta menambahkan bahwa kasus tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya berpotensi terjadi di setiap satuan Pendidikan, maka TPPK yang dibentuk diharapkan melakukan langkah konkret untuk pencegahan dan merancang tatalaksana penanganannya. “Pencegahan dilakukan dengan penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarprasnya, sedangkan tata laksana penanganan dirancang dari penerimaan laporan, pemeriksaan, menyusun simpulan/rekomendasi, tindak lanjut, dan pemulihannya,” tandas Sinta.
Dinas Dikpora Gunungkidul melalui Kasi Sarpras PAUD Tri Choiruddin menjelaskan bahwa Kadinas sudah menerbitkan surat edaran tentang instruksi pembentukan TPPK di semua satuan Pendidikan. “Para pengawas di Gunungkidul agar ngaruhke satuan pendidikan binaannya, agar surat edaran dinas Dikpora segera ditindaklanjuti,” tegas Tri Choiruddin.
Untuk melihat kemajuan respon satuan pendidikan, para pengawas agar koordinasi dengan admin Dapodik Dinas Dikpora Nanang Sunhaji. Apabila ada satuan Pendidikan yang terpantau di dasboard belum menindaklanjuti, maka Tri Choiruddin meminta pengawas segera mengingatkan kepala sekolah binaannya.
Mewakili unsur pengawas satuan Pendidikan Kabupaten Gunungkudul, Samsu Edi bersama seluruh sejawatnya akan mendorong para kepala sekolah binaannnya untuk membentuk TPPK dengan memperhatikan kriteria dalam Permendikbud 46 tahun 2023. “Dalam 2 minggu ke depan kami akan mengawal data personalia TPPK telah diinput di Dapodik, serta memastikan SK tim di portal TPPK Kemdikbud,” tegas Samsu edi.
Kegiatan pendampingan juga menghadirkan Agung Triyono, dari SMA 1 Rongkop Gunungkidul yang berbagi tips dalam penyusunan TPPK satuan Pendidikan berikut simulasi input data dan pengunggahan SK di portal TPPK Kemdikbud. Agung Triyono menjelaskan, penyusunan tim di sekolahnya telah sesuai dengan kriteria Kemdikbud sehingga setelah diunggah di portal TPPK hasil verifikasinya langsung valid. (yudha/BPMP)