Jadwal Seleksi Administrasi
Persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan tahun 2019 akan diawali dengan seleksi administrasi yang berlangsung dari awal Oktober hingga medio November 2018. Tahapan kegiatan seleksi administrasi dijadwalkan sebagai berikut:
- Pengumpulan berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dari tanggal 2 – 20 Oktober 2018. Berkas guru Jenjang TK, SD, dan SMP dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kab/Kota, sedangkan berkas guru jenjang SMA, SMK, SLB dikumpulkan di Dinas Dikpora D.I. Yogyakarta.
- Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Daljab 2019 pada tanggal 3 – 31 Oktober 2018. Berkas selanjutnya oleh Dinas Pendidikan diserahkan kepada LPMP D.I. Yogyakarta setelah diverifikasi dan validasi.
- LPMP D.I. Yogyakarta melaksanakan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 pada tanggal 15 Oktober – 16 November 2018.
Peserta Seleksi Administrasi
Peserta seleksi akademik PPG Dalam jabatan 2019 berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 22063/B.B4/65/2018 tanggal 25 September 2018, meliputi:
- Guru yang lulus seleksi akademik / pretes PPG pada Bulan Mei 2018 .
- Guru yang lulus seleksi akademik / pretes PPG pada Bulan November 2017 yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan 2018:
- Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG 2018 dan telah melakukan konfirmasi namun belum mengikuti PPG di tahun 2018 karena tidak kebagian kuota LPTK, apabila berniat mengikuti PPG Daljab tahun 2019 wajib mengumpulkan berkas kembali di Dinas Pendidikan untuk diverifikasi ulang.
- Guru yang pada seleksi administrasi PPG Daljab 2018 tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat (status dihapus) maka bila berniat mengikuti seleksi administrasi PPG Daljab 2019 wajib melaporkan diri ke Dinas Pendidikan untuk ditambahkan datanya. Pada saat lapor ke Dinas Pendidikan sekaligus mengumpulkan berkas calon peserta PPG Daljab 2019.
Dokumen Administrasi
Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi calon peserta dalam seleksi akademik PPG Dalam jabatan 2019 merujuk kepada Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 22063/B.B4/65/2018 tanggal 25 September 2018 yang dapat diunduh di sini, para guru agar membaca dan memahami substansi surat itu dengan baik. Selain itu informasi lengkap mengenai PPG Dalam Jabatan 2019 dapat diperoleh melalui halaman public http://sergur.id
Untuk kelengkapan dokumen surat bebas NAPZA dan SKCK Kepolisian tidak perlu dilengkapi dalam berkas Calon Peserta PPG Daljab. Nantinya saat guru dipanggil PPG di LPTK dilengkapi pada saat lapor diri.
Problem NUPTK
Dari 2322 calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 di DIY, sebanyak 1116 calon peserta belum memiliki NUPTK. Terkait permohonan NUPTK kami sampaikan ha-hal sebagai berikut :
- Calon peserta yang belum memiliki NUPTK disilakan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mengajukan permohonan NUPTK secara online melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Proses pengajuan NUPTK agar dipantau kemajuannya melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id , apabila pengajuan ditolak oleh verifikator NUPTK silakan untuk diulangi pengajuannya dengan perbaikan sesuai instruksi yang dapat dibaca di melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Apabila pengajuan NUPTK telah disetujui oleh LPMP DIY selaku verifikator NUPTK tingkat provinsi, maka akan nampak di layar http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Silakan Saudara lakukan print screen lalu dicetak di printer untuk dilampirkan di berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 sebagai pengganti NUPTK yang belum diterbitkan oleh PDSPK Kemdikbud.