Rencana Pelaksanaan Pemetaan Mutu Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, memuat aturan tentang kewajiban setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Selengkapnya baca disini

Artikel Lain

Evaluasi Sekolah Model: Sebuah Upaya Untuk Perbaikan Program Sekolah Model 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan …

PENGUATAN KAPASITAS PENDUKUNG: Pembekalan Petugas Monitoring dan Evaluasi

Esensi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai …