Quality Control Hasil Pendidikan Melalui Standar Penilaian Dalam Kurikulum 2013
oleh :
Dra Singgih Trihastuti, M.Pd
Widyaiswara LPMP D.I. Yogyakarta
email :
ABSTRAK
Sistem pendidikan Indonesia mengharapkan terjadi proses pengembangan kualitas personal anak didik sebagai generasi mendatang, yang diyakini sebagai faktor penentu pertumbuhan bangsa Indonesia. Standar pendidikan Indonesia membantu perencanaan dasar implementasi dan supervisi pada pendidikan untuk mewujutkan kualitas pendidikan nasional. Arah Penjaminan Mutu ditentukan Pemerintah (UU no 20 th 2003 pasal 50 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Adapun tujuannya untuk mengawal agar : butir-butir mutu (criteria, butir-butir mutu, SNP) dapat dirumuskan dengan benar, dilaksanakan secara tertib, dan dievaluasi untuk peningkatan.
Salah satu dari delapan standar nasional pendidikan, yakni standar penilaian membantu mengontrol mutu/Quality Control hasil pendidikan. Pada standar penilaian disarankan terdapat bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya. Dengan penilaian, kemajuan belajar pada siswa dapat diketahui, bila hasil kurang mengantarkan kompetensi siswa, maka guru dapat merefleksi untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya. Rancangan penilaian hasil belajar hendaknya ditata dengan jelas kemampuan apa yang harus dinilai, materi atau isi bahan ajar yang diujikan, alat penilaian yang akan digunakan, dan interpretasi hasil penilaian. Sebagai patokan atau rambu-rambu dalam merancang penilaian hasil belajar adalah kurikulum yang berlaku serta berpedoman pada standar penilaian. Penilaian harus dilaksanakan secara komprehensif, artinya kemampuan yang diukurnya meliputi aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Kata kunci : Quality Control, hasil pendidikan, standar penilaian