PROSES PENEMPATAN CALON MAHASISWA PPG DALJAB KE LPTK

Pada tahun 2020 PPG Dalam Jabatan akan berlangsung sepenuhnya secara daring karena Indonesia masih dalam ancaman pandemi covid 19. Kegiatan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan dalam 3 angkatan dengan jadwal konfirmasi kesediaan sebagai berikut :

Angkatan 1 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 22-28 Juni 2020

Angkatan 2 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 13-20 Juli 2020

Angkatan 3 calon mahasiswa wajib konfirmasi tanggal 3-13 Agustus 2020

Setiap perhelatan PPG Dalam Jabatan, para guru yang belum ditempatkan ke LPTK selalu bertanya kepada LPMP D.I. Yogyakarta tentang bagaimana Ditjen GTK Kemdikbud melakukan penempatan calon mahasiswa PPG dalam jabatan ke LPTK.

Sebagai bentuk transparansi publik, melalui berita ini LPMP D.I. Yogyakarta menyampaikan keterangan dari Ditjen GTK Kemdikbud dalam melakukan penempatan calon mahasiswa PPG dalam jabatan di tahun 2020.

Pertama, penempatan calon mahasiswa PPG dalam jabatan menyesuaikan kemampuan LPTK dalam menyediakan sarana dan prasarana pada semua Program Studi PPG yang dimiliki. Dengan demikian bila ada yang tidak tertampung di LPTK di tahun 2020 maka harus menunggu kesempatan mengikuti PPG Dalam jabatan di tahun berikutnya.

Kedua, prioritas pengambilan calon mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020 :

Telah lolos seleksi Akademik dan Administrasi, dalam kondisi tahun 2020 yang dimaksud adalah guru yang telah lolos seleksi akademik/pretes PPG tahun 2017 dan 2018 sekaligus berkas administrasinya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh LPMP dalam verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2019.

Prioritas antreannya didahulukan yang memiliki masa kerja di atas 7 th per 1 Januari 2020 serta telah berUsia di atas 40 per 1 Januari 2020.

Prioritas ini diterapkan pada antrian per-kelas prodi PPG per-LPTK.

Ketiga, prioritas tersebut tidak berlaku bagi calon mahasiswa dengan pendanaan yang berasal dari APBD karena untuk yang didanai dengan APBD akan dilaksanakan dalam satu angkatan, yaitu angkatan 2.

Keempat, Calon Mahasiswa PPG Dalam jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.kemdikbud.go.id . Konfirmasi kesediaan dapat diulangi selama jadwal konfirmasi belum ditutup. Jika calon mahasiswa tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu konfirmasi angkatannya, maka secara otomatis dianggap telah konfirmasi “tidak bersedia”. Selanjutnya “calon cadangan” yang telah konfirmasi “bersedia” dapat mengisi tempat kosong yang ditinggalkan oleh calon yang konfirmasi “tidak bersedia”.

Selanjutnya setelah Penetapan Mahasiswa PPG oleh Ditjen GTK kemdikbud, Mahasiswa PPG dapat mengunduh dokumen A1 dan Pakta Integritas. Proses selanjutnya mahasiswa PPG menghubungi LPTK terkait prosedur lapor diri dan pelaksanaan PPG, proses ini dilakukan secara daring/online.

CATATAN :

Saat konfirmasi kesediaan calon mahasiswa tidak perlu khawatir dengan kendala jarak lokasi LPTK dari kota domisilinya, karena PPG daljab 2020 dilakukan secara daring, dan untuk UKMPPG nantinya juga dapat dilakukan di LPTK terdekat yang ditunjuk Kemendikbud. (kurnia/SI)

Artikel Lain

REFLEKSI DAN EVALUASI PPDB

Yogyakarta – BPMP DIY menyelenggarakan Refleksi dan Evaluasi Kebijakan PPDB pada Kamis (7/11/2024) bertempat di …

BPMP DIY Dorong Pembentukan ULD untuk Layanan Pendidikan Inklusif di Daerah

SLEMAN – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas …