Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Australia telah sepakat menandatangani sebuah Perjanjian Hibah untuk mendanai sebuah Program Pengembangan Keprofesian bagi Tenaga Kependidikan, yang dikenal dengan Professional Development for Education Personnel Programme (Program ProDEP). Program tersebut berskala nasional dan tersebar di 250 kab/kota seluruh Indonesia. Perjanjian hibah ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Australia dengan Indonesia (AEPI), yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan. Sementara tujuan dari Program ProDEP itu sendiri adalah untuk memperbaiki/meningkatkan mutu kepemimpinan dan pengelolaan sekolah dan madrasah
Program ProDEP dilaksanakan dari tahun 2013-2016 dengan total anggaran hibah sebesar 110 juta AUD untuk mendanai program-program pengembangan keprofesian untuk para guru calon kepala sekolah, para kepala sekolah di sekolah maupun madrasah, para pengawas sekolah dan madrasah, serta para pejabat Dinas Pendidikan dan Pejabat Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi sebagai perangkat pemerintah pendukung manajemen sekolah/madrasah. Program-program pengembangan keprofesian yang akan dilaksanakan di bawah naungan ProDEP adalah: 1) Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah (PPKPPD); 2) Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS); 3) Program pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah Madrasah (PPKSPS); dan 4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah (PKB).
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik), sebagai sekretariat ProDEP yang ditunjuk oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) selaku instansi penanggung jawab (executing agency) pada program ProDEP, memiliki peranan untuk mengkoordinasikan seluruh proses implementasi program termasuk didalamnya melakukan seluruh kegiatan persiapan, evaluasi dan monitoring serta penjaminan mutu. Kegiatan persiapan pelaksanaan program, evaluasi dan monitoring diantaranya adalah dengan menyelenggarakan seluruh kegiatan koordinasi yang dirasakan perlu bagi seluruh instansi pelaksana serta menyusun dan menyelenggarakan seluruh kegiatan yang menunjang proses persiapan implementasi program. Salah satu tahapnya yaitu program Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah. Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI).
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, kebutuhan pengembangan sekolah, dan kebutuhan diripengembangan profesional kepala sekolah. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman kepala sekolah/madrasah akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah/madrasah, salah satunya yaitu In Service 2 untuk kegiatan PKB KS/M.
Kegiatan In Service Learning – 2 (In – 2) merupakan kegiatan pelaporan dari hasil pelaksanaan On. Kepala sekolah menyiapkan semua dokumen tagihan sebagai bukti fisik dalam kegiatan On. Kepala sekolah melaporkan hasil kegiatan On dengan menyiapkan presentasi power point selama 20 menit untuk setiap BPU. Hasil pelaksanaan PKB KS/M dilaporkan oleh instansi pelaksana ke Pusbangtendik.
Kegiatan In – 2 ini dilaksanakan pada hari Selasa – Kamis, tanggal 14 – 16 April 2015 untuk angkatan pertama (3 kabupaten/kota) dan hari Senin – Rabu, tanggal 20 – 22 April 2015 (2 kabupaten). Sasaran kegiatan ini adalah kepala sekolah/madrasah peserta PKB KS/M yang telah mengikuti kegiatan In service 1 dan telah melaksanakan OJL sebanyak 197 orang dan unsur pengawas sebanyak 40 orang. Dengan rincian angkatan 1 terdiri dari 3 kabupaten ( Sleman, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta), sedangkan angkatan 2 terdiri dari 2 kabupaten (Bantul dan Gunungkidul).