Sebagai tindak lanjut dari program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), BPSDMPK-PMP Kemdikbud mengeluarkan kebijakan baru persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015.
Penerbitan NUPTK tahun 2015 ditujukan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan persyaratan antara lain: memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi atau dari LPTK/PT swasta yang dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) memiliki SK GTY minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015.
Untuk persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link surat edaran dibawah ini.
Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015