Rangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diawali dengan pemutakhiran data guru. Melalui surat edaran nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tanggal 13 Januari 2022, Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud RI menghimbau para guru yang belum pernah menempuh program sertifikasi guru untuk melakukan pemutakhiran data selambatnya tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai mekanisme pemutakhiran data dapat mengakses laman https://dapo.kemdikbud.go.id
Diharapkan para guru benar-benar teliti dalam mengecek datanya, sehingga setiap perubahan datanya yang teridentifikasi melalui sarana yang disediakan dapat dimutakhirkan sesuai kondisi terkini.
Data yang perlu dimutakhirkan antara lain :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang pemutakhirannya melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id ;
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar, yang pemutakhirannya dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah ;
- Status kepegawaian dan jenis PTK, yang dapat dimutakhirkan melalui aplikasi dapodik dinas.
Referensi resmi berupa Surat edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dapat diunduh di sini .
Selain himbauan untuk memutakhirkan data guru, Ditjen GTK Kemdikbud sejauh ini belum merilis informasi lain tentang rangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan 2022. Melalui berita ini, LPMP DIY mengharapkan para guru untuk aktif mengecek datanya dan melakukan langkah pemutakhiran sebelum batas waktunya berakhir pada tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Menyongsong PPG Dalam Jabatan tahun 2022 langkah paling penting yang bisa ditempuh para guru saat ini adalah melakukan pemutakhiran data. (yudhakurniawan/lpmp)