Dalam rangka memperingati Hari Pengesahan UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang jatuh pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015, LPMP D.I. Yogyakarta mewajibkan seluruh pegawai untuk mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Ketentuan pemakaian busana tradisional Jawa Yogyakarta tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
Kelengkapan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta yang harus dipakai oleh para pegawai antara lain untuk pegawai laki-laki mengenakan: 1) Baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak selain yang dipakai abdi dalem atau warna polos; 2) Blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis; 3) Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih; 4) Lonthong atau sabuk bahan satin polos; 5) Kamus atau epek; 6) Memakai keris atau dhuwung; 7) Memakai slop atau cenela. Adapun bagi pegawai perempuan memakai pakaian tradisonal yang terdiri dari: 1) Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos; 2) Kain atau jarik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih; 3) Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; 4) Memakai selop atau cenela.
Peringatan Hari Pengesahan UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan di Auditorium Ki Hajar Dewantara LPMP DIY. Selain mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, pada hari tersebut seluruh pegawai juga diwajibkan untuk berkomunikasi dengan Bahasa Jawa. Untuk memeriahkan acara diadakan pula berbagai lomba bertemakan budaya jawa, antara lain cangkriman Jogja pinter, tanding lagu Bahasa Jawa/campursari, dan lomba nggulung stagen. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia khususnya budaya Yogyakarta.