Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, mulai tahun 2014, PNS secara berkala akan dinilai prestasi kerjanya, yaitu berupa proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya tiap-tiap PNS akan ditetapkan sasaran kerja pegawai, yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam 1 (satu) tahun. SKP disusun untuk masing-masing jabatan, berdasarkan pada hasil analisis dan evaluasi jabatan yang telah disepakati. Sehubungan dengan hal tersebut, LPMP D.I. Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kinerja Pegawai. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 17-18 Januari 2017, bertempat di auditorium Ki Mangun Sarkoro dan diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan LPMP D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala LPMP D.I. Yogyakarta, Dr. Subiyantoro, M.Pd., yang dalam pengarahannya menyatakan bahwa SKP merupakan salah satu kewajiban bagi PNS yang apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi.
Guna mempermudah pengisian SKP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membangun sistem pengisian dan penilaian kinerja online melalui website http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/, dimana penyusunan rencana dan pengajuan realisasi SKP diinput oleh masing-masing pegawai dan dimonitor melalui sistem tersebut, sedangkan penilaian prestasi kerja PNS dilakukan oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai terdiri dari 2 unsur yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memiliki bobot 60% dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP) yang memiliki bobot 40%. PKP sendiri merupakan format penilaian pengganti dari DP3.