Sebagaimana telah diketahui Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat khususnya bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut:
1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru dalam golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kemdikbud. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap.
2. Pengajuan usul penilaian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat berdasarkan surat usul dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disampaikan kepada:
a. Dirjen PAUDNI u.p. Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI Kemdikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP.10046, bagi guru TK/RA/PAUD Formal atau yang sederajat;
b. Dirjen Dikdas u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS.12013, bagi guru SD/MI dan SMP/M.Ts atau yang sederajat; dan
c. Dirjen Dikmen u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, Ditjen Dikmen Kemdikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS.12010, bagi guru SMA/MA dan SMK/MAK atau yang sederajat.
3. Pengajuan usul dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap terdiri atas:
a. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan dengan masa penilaian sebagai berikut:
1) kegiatan s.d. Desember 2012 menggunakan regulasi Kepmenpan Nomor 84/1993. Kriteria bukti fifik mengacu Kepmendikbud Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2) kegiatan mulai 1 Januari 2013 menggunakan regulasi Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3) Bukti fisik PK Guru meliputi:
a) Konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG;
b) Rekap hasil PKG;
c) Laporan dan Evaluasi PKG kelas/mata pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya;
d) Isian Format Perhitungan Angka Kredit PK guru kelas/mata pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan;
e) Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Untuk guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua program keahlian).
b. Usulan apelan (perbaikan), agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
c. PAK terakhir
d. SK pangkat terakhir
e. DP3 2 (dua) tahun terakhir
f. Karpeg/konversi NIP
g. Ijazah pendidikan tertinggi yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapai dengan surat izin belajar atau SK tugas belajar. Bagi yang tugas belajar harus menyertakan:
1) SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru; dan
2) SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
4. Pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang belum diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 1 Januari 2013 dengan 2 (dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan ketentuan angka 3 huruf a di atas.
5. Diberitahukan pula bahwa berdasarkan Pasal 22 Permenneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Tim Penilai Pusat tidak lagi menilai prestasi kerja guru golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tk I, golongan ruang IV/b karena telah menjadi kewenangan Tim Penilai Instansi/Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Surat Resmi dapat dilihat disini.