Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, telah dibentuk sekretariat bersama tim penilai pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta. LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usulan penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. dengan demikian mulai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP.
Berkenaan dengan berkas usulan penilaian angka kredit harus dikirimkan ke PO BOX 1138 YK 55000. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p Kepala LPMP D.I. Yogyakarta mulai tanggal 15 januari 2017. Adapun rincian berkas usulan penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilihat lebih detil pada tautan berikut ini: surat kemendikbud nomor 67506/A3.3/KP/2016 perihal Pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas.
Tags Angka kredit jabatan guru PAK
Artikel Lain
Diklat Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah Kabupaten Tambrauw Papua Barat
Kepala sekolah memiliki peranan yang besar terhadap kualitas pendidikan suatu sekolah. Peran dan pengaruh kepala …
Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013
Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang telah dimulai pada tahun lalu, namun implementasi kurikulum ini dalam kenyataannya …