Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong penyelenggaraan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Dalam rangka memantau penyelenggaraan program SPAB dan meningkatkan kesiap-siagaan bencana di satuan pendidikan, dihimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pengisian evaluasi SPAB sebelum tanggal 20 Mei 2022 melalui aplikasi inaRISK Personal yang dapat diunduh pada Play Store https://bit.ly/inaRISKandroid atau App Store https://apple.co/3wHJXxU (panduan pengisian evaluasi SPAB terlampir).
Hasil pengisian evaluasi SPAB tersebut akan menjadi bahan laporan dalam forum Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 pada tanggal 23 s.d. 28 Mei 2022 di Provinsi Bali yang akan dihadiri delegasi dari 193 (seratus sembilan puluh tiga) negara.
Satuan Pendidikan juga diminta untuk berpartisipasi dalam Hari Kesiap-siagaan Bencana (HKB) dengan melakukan beberapa pilihan kegiatan antara lain: Sosialisasi, edukasi dan kampanye publik/sosial media terkait SPAB, Peningkatan ketrampilan dan kapasitas warga satuan pendidikan dalam penyelenggaraan SPAB, Pengecekan sarana dan prasarana keselamatan, penyusunan uji prosedur tetap/PROTAP, kesiapan personil dan pengecekan logistik peralatan kebencanaan yang ada di satuan pendidikan, Uji sistem dan alat peringatan dini, pengecekan jalur, rambu dan tempat evakuasi yang ada di satuan pendidikan; dan Latihan penyelamatan diri, evakuasi mandiri dan simulasi kebencanaan.
Selain itu, satuan Pendidikan diminta untuk berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat atau lembaga lainnya seperti Badan SAR Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), dan lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam penanggulangan bencana khususnya program SPAB dalam melaksanakan rangkaian kegiatan HKB 2022.
Kegiatan HKB 2022 dapat dilaksanakan pada bulan April s.d. Mei 2022. 4. Mendaftarkan atau melaporkan kegiatan HKB 2022 di masing-masing Satuan Pendidikan melalui tautan berikut https://bit.ly/DaftarHKB2022 .
Informasi lebih lanjut mengenai evaluasi SPAB, HKB tahun 2022, dan program SPAB lainnya dapat dipelajari pada laman https://spab.kemdikbud.go.id/ atau dapat menghubungi Sekretariat Nasional SPAB melalui pos-el spab@kemdikbud.go.id atau Whatsapp 085213318836.
Surat dapat diunduh pada tautan berikut Surat Himbauan Pengisian Evaluasi SPAB dan HKB 2022+lampiran