Oleh:Drs Suharji, M.Pd
Widyaiswara LPMP D.I. Yogyakarta
Abstrak
Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan: (1) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (2) pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya , dan (3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Tulisan ini mengkaji penilaian hasil belajar ketiga aspek yaitu: kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi ketrampilan, sesuai dengan standar penilaian dalam kurikulum 2013.
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilainya adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku. Tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup bidang pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai siswa (kompetensi) menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian. Penilaian proses pebelajaran adalah upaya memberi nilai terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan guru dalam mencapai tujuantujuan pengajaran.
Penilaian hasil belajar hendaknya menjadi bagian integral dari proses pembelajaran. Artinya setiap guru melaksanakan proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan kegiatan penilaian. Penilaian yang dimaksud adalah penilaian proses. Tidak ada proses pembelajaran tanpa penilaian. Dengan penilaian kemajuan belajar siswa dapat diketahui dan guru dapat selalu memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya. Penilaian hasil belajar hendaknya merancang dengan jelas kemampuan apa yang harus dinilai, materi atau isi bahan ajar yang diujikan, alat penilaian yang akan digunakan, dan interpretasi hasil penilaian. Sebagai patokan atau rambu-rambu dalam merancang penilaian hasil belajar adalah kurikulum yang berlaku yaitu kurikulum 2013, terutama tujuan dan kompetensi mata pelajaran, ruang lingkup isi atau bahan ajar, pedoman pelaksanaannya, serta standar penilaian. Penilaian harus dilaksanakan secara komprehensif, artinya kemampuan yang diukurnya meliputi aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Kata kunci : Penilaian