PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU PASCA PERMENEGPAN & RB NOMOR 16 TAHUN 2009
Penulis : Legiman, S.Pd, M.Pd.
Widyaiswara Muda LPMP D.I. Yogyakarta
Email: legiman.maman@yahoo.co.id
Abstrak:
Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru mempunyai peran dan tanggung jawab yang yang tinggi terhadap mutu pendidikan. Untuk mendukung peran dan fungsi guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi guru. Guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (Srata 1) atau Diploma IV, dan diwajibkan menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Untuk menjamin bahwa guru dapat melaksanakan tugas secara baik dan profesional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Ada empat jabatan fungsional guru yaitu, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Guru perlu dinilai kinerjanya setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan harus melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berupa pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Hasil PKG dan PKB yang dilakukan guru dinilai menjadi angka kredit guru. Guru yang telah mengumpulkan angka kredit sejumlah tertentu dapat diusulkan untuk naik pangkat/jabatan.
Kata kunci : guru, profesionalime, angka kredit.