PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
oleh :
Yoko Rimy, M.Si.
Widyaiswara LPMP D.I. Yogyakarta
email :
ABSTRAK
Pembahasan materi pengembangan karya keprofesian berkelajutan bagi guru secara umum adalah agar guru mampu melaksanakan tugas dan sekaligus melakukan pengembangan karya profesi berkelanjutan sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Secara khusus tulisan ini bertujuan agar guru memahami prinsip pengembangan dan macam kegiatan/karya keprofesian berkelanjutan, serta mampu mengembangkan kegiatan keprofesian berkelanjutan.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang perlu dilakukan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Agar hasil pengembangan kegiatan keprofesian berkelanjutan dapat diangka kreditkan, maka pengembangan kegiatan harus sesuai dengan aturan, format, dan kaidah yang ditetapkan dalam Permenpan.
Kata kunci : Angka kredit jabatan guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan