Jakarta—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan klarifikasi atas pemberitaan Kompas, Jumat, 15 Februari 2013, dengan judul ”1.010 SMA Gagal Ikut SNMPTN – Sekolah Tak Terdaftar di PDSP Kemdikbud”.
Seperti diberitakan, siswa dari sekitar 1.010 sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA) di Jawa Tengah tidak bisa mengikuti seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Ini disebabkan sekolah mereka belum mendaftar pada pangkalan data sekolah dan siswa.
Plt.Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemdikbud Yul Yunazwin Nazaruddin, menjelaskan, pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan salah satu tugas dan fungsi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pengelola data pendidikan. NPSN dan NISN, kata dia, merupakan master referensi data pendidikan). ”NPSN merupakan sistem kode yang diberikan pada semua satuan pendidikan dengan syarat sekolah tersebut memiliki SK Pendirian atau SK Operasional yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendidikan setempat,” katanya.
Yul menyampaikan, pengurusan NPSN dilakukan melalui Kantor Dinas Pendidikan setempat (untuk sekolah umum) dan Kapendag kabupaten/kota (untuk madrasah). Sekolah bersangkutan juga dapat langsung menghubungi PDSP, baik melalui email, telepon, atau datang langsung dengan melampirkan/membawa SK Operasional atau SK Pendirian.
Adapun, perihal pendaftaran SNMPTN oleh Pusat Data Sekolah dan Siswa (PDSS-Panitia SNMPTN) dengan NPSN sebagai syarat pendaftaran, PDSP membantu PDSS dalam bentuk webservice NPSN yang ada di data master satuan pendidikan (online).
”Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut, PDSP sudah melakukan verifikasi/validasi dan integrasi data identitas satuan pendidikan dari berbagai sumber baik database PDSP, data pokok pendidikan (dapodik) pendidikan dasar, dapodik pendidikan menengah, Ujian Nasional (UN), rehab sekolah, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dari dinas pendidikan, ” jelas Yul.
PDSP, juga menginformasikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia untuk memeriksa NPSN yang ada di Dinas Pendidikan/Sekolah dengan yang ada di PDSP (refsp.data.kemdikbud.go.id), melalui edaran tertanggal 19 November 2012 (no: 7527/P3/LL/2012 perihal helpdesk NPSN), dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
”PDSP membuka helpdesk pengurusan NPSN baru baik langsung dari sekolah atau melalui kantor dinas setempat dengan melampirkan SK Operasional atau SK Pendirian,” ujar Yul. (ASW).
Catatan: Berita di sadur dari sumber asli http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1072