Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu instrumen untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia sehingga harus dilaksanakan secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan objektivitas ujian nasional sesuai dengan Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, serta POS UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/SMK/MAK Tahun 2013/2014, BSNP menugaskan perguruan tinggi dan Lembaga penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional. Tugas utama pengawasan UN adalah membantu BSNP agar pelaksanaan UN, sesuai dengan ketentuan dalam POS.
Adapun tujuan dari pengawasan UN yaitu:
- Mendukung terselenggaranya UN SMP, MTs, SMPLB, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha yang tertib, aman, dan lancar.
- Mewujudkan terselenggaranya UN SMP, MTs, SMPLB, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha secara jujur, objektif, dan akuntabel.
Organisasi Pengawasan UN SMP, MTs, SMPLB, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha terdiri dari sekretariat pengawasan UN Tingkat Provinsi, koordinator pengawasan tingkat kab/kota, dan pengawas tingkat sub rayon/pokja.
Adapun kegiatan pengawas tingkat sub rayon sebelum pelaksanaan UN antara lain:
- observasi lapangan/tempat tugas
- berkoordinasi dengan panitia sub rayon
- mengawasi distribusi bahan UN
- memeriksa dan memastikan kelayakan dan keamanan tempat penyimpanan bahan UN
Sedangkan pada saat pelaksanaan UN tugas pengawas sub rayon antara lain:
- melakukan pengawasan distribusi bahan UN ke sekolah
- monitoring pelaksanaan UN secara sampling pada sekolah yang berada pada wilayah tugasnya
- mengawasi dan menyaksikan penerimaan LJUN dari sekolah
- memastikan amplop LJUN sudah dilem/dilak dan dibubuhi stempel sekolah
Kegiatan pengawasan UN jenjang SMP, MTs, SMPLB, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha telah dilaksanakan oleh LPMP DIY pada tanggal 3 Mei 2014 (Pengawasan Distribusi bahan UN di sub rayon/pokja) dan tanggal 5 – 8 Mei 2014 (Pengawasan Pelaksanaan UN) di 66 sub rayon/pokja di wilayah DIY. Ke 66 sub rayon/pokja tersebut tersebar di wilayah DIY yaitu Kabupaten Sleman 17 sub rayon, Kabupaten Bantul 17 sub rayon, Kabupaten Kulon Progo 12 sub rayon, Kabupaten Gunungkidul 15 sub rayon, dan Kota Yogyakarta 5 sub rayon.