Beberapa waktu terakhir ini banyak sekali guru yang datang ke LPMP untuk menanyakan tentang NUPTK. Hal tersebut disebabkan karena NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan semua layanan dan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mulai tahun 2016 ini penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Utama. Selain penerbitan NUPTK, penonaktifan NUPTK pun bisa dilakukan bagi guru yang akan menonaktifkan NUPTK yang telah dimilikinya.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan antara lain: Guru dan tenaga kependidikan PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS, lulus S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi, belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Bagi guru yang ada di bawah Kemenag semua persyaratan diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK.
Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
• Bagi guru Kemdikbud, mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah kemudian operator Dinas Pendidikan melalui aplikasi verval GTK megajukan penonaktifan NUPTK;
• Bagi guru Kemenag , mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, kemudian operator Dinas Pendidikan melalui aplikasi verval GTK megajukan penonaktifan NUPTK.
Semua persyaratan baik untuk penerbitan atau penonaktifan NUPTK akan diproses melalui proses upload di aplikasi verval GTK.
Untuk keterangan dan persyaratan lebih lengkap bisa dibaca pada Surat dari Dirjen GTK berikut ini atau unduh dalam format PDF.