Menurut data yang dilansir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga akhir 2022 tercatat lebih dari 151 ribu satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Pada tahun 2023 kembali dilakukan pendaftaran Kurikulum Merdeka yang difasilitasi melalui Platform Merdeka Mengajar.
Menurut Kasubag Umum BPMP DIY Mustari, momentum pendaftaran Kurikulum Merdeka ini merupakan langkah awal untuk bergerak bersama wujudkan pembelajaran berkualitas di satuan Pendidikan. Mustari menambahkan bahwa pendaftaran Kurikulum Merdeka dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) sejak tanggal 6 Februari hingga 31 Maret 2023. Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka melalui PMM dilakukan menggunakan akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
Lebih lanjut Mustari menegaskan bahwa proses pembelajaran Kurikulum Merdeka lebih fleksibel, maka implementasinya dapat disesuaikan dengan fasilitas yang dimiliki berikut visi misi sekolah, serta sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Pada prinsipnya Kurikulum Merdeka luwes diterapkan pada semua satuan pendidikan di semua daerah dengan berbagai kondisi. Maka kebijakan ini harus dipahami oleh Satuan pendidikan secara komprehensif.
Kurikulum Merdeka dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam memuat konten secara lebih optimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Menurut Mustari dengan fleksibilitasnya kurikulum ini dikembangkan mendorong pendidik dalam menciptakan nuansa pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.
Kurikulum Merdeka juga mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasinya sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Maka menurut Mustari terdapat tiga pilihan yang dapat diputuskan oleh satuan pendidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Alternatif pertama adalah Mandiri Belajar, dalam hal ini satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen. Pilihan kedua adalah Mandiri Berubah, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Sedangkan pilihan ketiga adalah Mandiri Berbagi, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain. (yudhakurniawan/BPMP)