Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru goIongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabalan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mulu Pendidikan (LPMP). LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian.
Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami laporkan bahwa masa sewa PO BOX 1138 YK 5500 telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang. Selanjutnya mulai Bulan Januari 2020 pengajuan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) jabatan Fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b menuju golongan IV/c ke atas dapat dikirimkan melalui PO BOX 1138 YKAP 55282A.