MEMPERSIAPKAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN UNTUK MENCAPAI SASARAN MUTU PENDIDIKAN (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)
Oleh Dra. Sutriari Astati, M.Pd
A. LATAR BELAKANG
Salah satu amanat yang harus dijalankan oleh Satuan Pendidikan (sekolah) dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pemerintah untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 19 Tahun 2005 Pasal 16 dan 17
adalah kurikulum operasional dan pembelajaran yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan ( sekolah), yang pengembangan dan pelaksanaannya merujuk/mengacu minimal pada 4 Standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan(SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses dan Standar Penilaian. Keempat standar ini diperlukan oleh guru untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pembelajaran berdasarkan kompetensi adalah “ Apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran yang berfokus pada individu maupun kelompok untuk dapat menyelesaikan tuntutan indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi.