Membangun Profesionalisme Guru Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Eko Budi Susanto, M.Si

Widyaiswara LPMP D.I. Yogyakarta

E-mail  bd_enfmg@yahoo.co.id

Abstrak

Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Bagi guru guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah pada MGMP adalah dengan diberikan dana “block grand” untuk bisa melakukan kegiatan dalam bentuk dana mandiri dan bantuan yang penyaluaran dananya langsung dari RKAS masing-masing sekolah. Ketergantungan terhadap kehadiran guru serta siswa mendapat kemudahan dalam mempelajari setiap kompetensi yang harus dikuasainya. Kondisi dilapangan menunjukan kompetensi profesional guru belum mencapai apa yang diharapkan sehingga belum semua guru memiliki kemampuan untuk menganalisis bahan ajar sesuai tuntutan kurikulum 2013, karena selama ini guru terbiasa menggunakan bahan ajar yang siap saji yang sudah ada dan di susun olek pihak lain.

Sehubungan dengan keadaan yang ditemui, maka makalah sederhana yang merupakan intisari dari hasil penelitian ini akan mencoba mencari salah satu solusi yaitu dengan memberian tindakan berupa pelatihan dalam kegiatan MGMP Pendididkan Ilmu Pengetahuan Alam. Selanjutnya diharapkan guru mampu mengembangkan bahan ajar sesuai dengan materi yang sudah dikuasai.

Read More…..