MEMBANGUN KOMPETENSI GURU DALAM PENGHAYATAN MEMPEDULIKAN ANAK BANGSA BERLANDASKAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
(Singgih Trihastuti) Singgihlpmp@yahoo.com
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Permenneg PAN dan RB 2009). Guru mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang professional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembagunan nasional untuk mewujudkan insan indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Kehadiran guru-guru professional diharapkan kepada mereka dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu sekolah. Hal ini disebabkan peran strategis guru bagi upaya menuju sekolah baik, dalam arti sekolah efektif. Sesuai dengan hal ini dan konteks peningkatan mutu sekolah, terkait dengan bagaimana para guru sebagai pendidik menyikapi untuk mencegah hal negatif (preventif) perlu berupaya bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif, menyenangkan, menantang, sehingga materi ajar yang disajikan dapat mengintervensi kompetensi yang diharapkan dalam diri peserta didik. Melalui serangkaian kegiatan pembelajaran yang berlangsung dalam kondisi yang menyenangkan akan berpeluang bagi peserta didik untuk dapat mengungkap arti dan makna yang berbeda atas interpretasinya terhadap obyek, materi yang tersajikan. Untuk menciptakan kondisi “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat “, pendidik yang profesional memerlukan pemahaman dan penerapan kegiatan pembelajaran yang baik sesuai standar.
Termuat dalam Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya bahwa kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Pelaksanaan ini diharapkan dapat tewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia cerdas mencakup tiga hal mendasar, yaitu (1) afektif, (2) kognitif dan 3) psikomotorik. Yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; berkapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; berkemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Pengertian angka kridit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
Pengkajian tentang Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya oleh guru mempunyai makna yang sangat tinggi. Karena dengan terkajinya peraturan tersebut oleh guru dapat terfahami sehingga guru dapat menganut dan menyenangi selebihnya mengompromikan dan membangun dalam penghayatan peran guru yang berkompeten dalam mempedulikan anak bangsa. Sehingga memungkinkan terbudaya pada komunitas guru dalam meningkatkan/mengembangkan kompetensi pedagogis, kepribadian, dan kompetensi sosial kompetensi professional. Selebihnya dapat digunakan untuk menghitung pengajuan angka kriditnya. Berdasarkan data tentang hasil tes awal dalam program diklat asesor tanggal tiga Januari 2013 bahwa Permenneg PAN dan RB 2009 oleh guru peserta diklat tersebut belum dikenal dengan baik (50%). Hal ini merupan kesenjangan yang perlu dipecahkan. Maka dalam kesempatan ini perlu dibahas materi tentang : Membangun Kompetensi Guru Dalam Penghayatan Mempedulikan Anak Bangsa Berlandaskan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
B. Tujuan
Tujuan Pengkajian dan diskusi tentang Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya adalah peserta dapat:
1. menyenangi dan mempedulikan anak bangsa melalui pembelajaran di sekolahnya dengan tidak meninggalkan Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya
2. menganut dan memproses pembelajaran sesuia aturan yang berlaku dengan tidak melupakan Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya dalam peningkatan kepangkatan
3. mengompromikan dan membangun dalam penghayatan peran guru yang berkompeten dalam mempedulikan anak bangsa berdasarkan aturan yang berlaku dan berpedoman Permenneg PAN dan RB 2009 sehingga dapat digunakan untuk menghitung pengajuan angka kriditnya
C. Sasaran :
Meningkatnya suasana/iklim untuk memotivasi diri dalam mempedulikan anak bangsa pada komunitas Guru berdasarkan aturan yang berlaku dengan tidak melepaskan bingkai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya
Paparan berikut akan membahas 1) apa yang dimaksud dengan PAN dan RB 2009, serta apa dan bagaimana amanatnya ?; 2) apa PKG dan PKB; 3) menyikapi amanat Permenneg PAN dan RB 2009 ?
Apa yang dimaksud dengan Permenneg PAN dan RB 2009; apa serta bagaimana amanatnya ?
Diterbitkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai Penyempurnaan Permen Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Peraturan baru dimaksudkan sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan tersebut mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar. Ke tiga belas bab adalah sebagai berikut. BAB I : Ketentuan Umum; BAB II: Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama; BAB III: Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang; BAB IV: Instansi pembina dan tugas instansi pembina ; BAB V: Unsur dan sub-unsur kegiatan; BAB VI: Jenjang jabatan dan pangkat ; BAB VII : Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai; BAB VIII: Penilaian dan penetapan angka kredit ; BAB IX: Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru; BAB X: Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru; BAB XI : Sanksi; BAB XII: Ketentuan peralihan ; BAB XIII : Penutup.
Peraturan tersebut terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru. Perubahan mendasar dalam peraturan Permenneg PAN & RB No. 16/2009 ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik. Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama). Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun. Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit. Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit . Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket. Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai. Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang). Jumlah angka kredit diperoleh dari: Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%. Unsur penunjang ≤10% (pasal 5, Permenneg PAN dan RB 2009).
Tabel 1: Perbedaan utama kegiatan pengembangan profesi antara peraturan lama dengan yang baru.
NO |
|
Peraturan Lama |
Peraturan Baru |
||
1 |
Dasar Hukum |
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. |
||
2 |
Sebutan
|
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan a.Pendidikan dan Pelatihan b. Proses Belajar Mengajar c. Pengembangan Profesi d. Penunjang |
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan – Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional Proses Belajar Mengajar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Penunjang (10%) |
||
3 |
Macam Pengembangan Profesi Guru
|
· Karya Tulis Ilmiah Teknologi Tepatguna · Alat Peraga · Karya Seni · Pengembangan Kurikulum |
· Pengembangan Diri · Publikasi Ilmiah · Karya Inovatif |
||
4 |
Jenis Pengembangan Diri |
(Tidak ada pada peraturan lama)
|
– diklat fungsional – kegiatan kolektif guru |
||
5 |
Macam Publikasi Ilmiah
|
-KTI hasil penelitian -Tinjuan Ilmiah -Tulisan Ilmiah Popoler -Prasaran Ilmiah -Buku/Modul -Diktat -Karya Terjemahan
|
· presentasi di forum ilmiah · hasil penelitian · tinjauan ilmiah · tulisan ilmiah populer · artikel ilmiah · buku pelajaran · modul/diktat · buku dalam bidang pendidikan · karya terjemahan · Buku pedoman guru |
||
NO |
|
Peraturan Lama |
Peraturan Baru |
||
6 |
Macam Karya Inovatif
|
|
1. menemukan teknologi tetap guna 2. menemukan/menciptakan karya seni 3. membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya |
||
7 |
Prasayarat dalam kenaikan golongan
|
Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan VIa ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12.
|
Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/golongannya. |
||
Tabel 2: Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen Menpan 84/1993 |
Pernyempurnaan |
• Jabatan dan Pangkat melekat • Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari:
|
• Jabatan dan Pangkat terpisah • Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari: 1. Pertama gol III/a dan III/b 2. Muda. gol III/c dan III/d 3. Madya gol IV/a, IV/b dan IV/c 4. Utama, gol IV/d dan IV/e
|
Tabel 3: Kewajiban Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
PERMEN MENPAN 84/93 |
PENYEMPURNAAN |
• gol II/a s.d. IV/a ü Diklat ü KBM ü Penunjang ü Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib • Pengembangan Profesi wajib bagi: ü gol IV/a – b = pengembangan profesi 12 dari wajib ü gol IV/b – c = idem ü gol IV/c – d = idem ü gol IV/d – e = idem
|
Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=6 AK III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=20 AK
|
Tabel 4: Penilaian Pembelajaran /Pembimbingan
PERMEN MENPAN 84/93 |
PENYEMPURNAAN |
Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
|
Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, 100%; Kriteria cukup, 75% ; Kriteria sedang, 50%; Kriteria kurang, 25%
|
Agar dapat dilaksanakan dengan baik maka diterbitkan aturan pendukungnya yaitu Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Apa kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang Guru?
Kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang (Pasal 6). Ada lima kewajiban guru dalam melaksanakan tugas yaitu 1) merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/ perbaikan dan pengayaan; 2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 3) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan 5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tanggung jawab guru (Pasal 7) adalah menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuia dengan yang dibebankan kepadanya. Sedang Pasal 8, tentang kewenangan guru, yaitu Guru berwengang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu seuai dengan kode etik profesi Guru.
Apa PK Guru/Penilaian Kinerja Guru (Teacher Performance Appraisal) ?
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dalam pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru menyatakan bahwa “Pelaksanaan PK GURU” dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Tujuan PK-GURU
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional.
PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
Hasil PK Guru
Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenneg PAN & RB No.16/2009
Unsur yang dinilai dalam PK Guru adalah
· 14 (empat belas) kompetensi untuk guru mata pelajaran/guru kelas.
· 17 (tujuh belas) untuk kompetensi guru BK/konselor
· pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Lihat Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru Pengesahan Sember 2010 Oleh Derektur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan)
PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH
– Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
– Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)
– Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah
– Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah
– Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2)
– Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1)
– Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru.
– Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru
– Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
Gambar 1: Periodisasi evaluasi diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan PK Guru
Gambar 2: Kerangka kinerja Guru.
Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut. a) Obyektif; b)Adil; c)Akuntabel;c)Bermanfaat; d)Transparan; e)Praktis; f)Berorientasi pada tujuan; g) Berorientasi pada proses; h) Berkelanjutan; i) Rahasia
Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
1. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut: Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empa empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK Guru, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No |
Ranah Kompetensi |
Jumlah |
|
Kompetensi |
Indikator |
||
1 |
Pedagogik |
7 |
45 |
2 |
Kepribadian |
3 |
18 |
3 |
Sosial |
2 |
6 |
4 |
Profesional |
2 |
9 |
|
Total |
14 |
78 |
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No |
Ranah Kompetensi |
Jumlah |
|
Kompetensi |
Indikator |
||
1 |
Pedagogik |
3 |
9 |
2 |
Kepribadian |
4 |
14 |
3 |
Sosial |
3 |
10 |
4 |
Profesional |
7 |
36 |
|
Total |
17 |
70 |
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah (Tabel 3)
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No |
Kompetensi |
Kriteria |
1 |
Kepribadian dan Sosial |
7 |
2 |
Kepemimpinan |
10 |
3 |
Pengembangan Sekolah/Madrasah |
7 |
4 |
Pengelolaan Sumber Daya |
8 |
5 |
Kewirausahaan |
5 |
6 |
Supervisi Pembelajaran |
3 |
|
Total |
35 |
b) Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah (Tabel 4)
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah
No |
Kompetensi |
Kriteria |
1 |
Kepribadian dan Sosial |
7 |
2 |
Kepemimpinan |
10 |
3 |
Pengembangan Sekolah/-Madrasah |
7 |
4 |
Kewirausahaan |
5 |
|
Jumlah Kriteria |
29 |
|
Jumlah kriteria ke empat kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan
|
|
|
· Akademik |
5 |
|
· Kesiswaan |
4 |
|
· Sarana dan prasarana |
3 |
|
· Hubungan masyarakat |
3 |
Contoh jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34 |
c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan (Tabel 5)
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No |
Kompetensi |
Kriteria |
1 |
Perencanaan kegiatan perpustakaan |
8 |
2 |
Pelaksanaan program perpustakaan |
9 |
3 |
Evaluasi program perpustakaan |
8 |
4 |
Pengembangan koleksi perpustakaan |
8 |
5 |
Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan |
8 |
6 |
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi |
4 |
7 |
Promosi perpustakaan dan literasi informasi |
4 |
8 |
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan |
4 |
9 |
Kepemilikan integritas dan etos kerja |
8 |
10 |
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan |
4 |
|
Total |
65 |
d) Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya (Tabel 6)
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No |
Kompetensi |
Kriteria |
1 |
Kepribadian |
11 |
2 |
Sosial |
5 |
3 |
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi |
6 |
4 |
Pengelolaan program dan administrasi |
7 |
5 |
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi |
7 |
6 |
Pengembangan dan Inovasi |
5 |
7 |
Lingkungan dan K3 |
5 |
|
Total |
46 |
e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian (Tabel 7)
Tabel 7: Kompetensi ketua program keahlian
No |
Kompetensi |
Kriteria |
1 |
Kepribadian |
6 |
2 |
Sosial |
4 |
3 |
Perencanaan |
5 |
4 |
Pengelolaan Pembelajaran |
6 |
5 |
Pengelolaan Sumber Daya Manusia |
4 |
6 |
Pengelolaan Sarana dan Prasarana |
4 |
7 |
Pengelolaan Keuangan |
4 |
8 |
Evaluasi dan Pelaporan |
4 |
|
Total |
37 |
Catatan:
Instrumen PKGuru : Termuat pada Lampiran Buku 2 (Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). (1) instrumen PK GURU kelas/mata pelajaran; (2) instrumen PK GURU bimbingan dan konseling/konselor; (3) instrumen PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; (4) format perhitungan angka kredit tugas tambahan.
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku (Lihat buku 2 Pedoman PK Guru halaman 28 : contoh 4 dan 5). Adapaun ketentuannya konversi sebagai berikut.
Konversi nilai PK Guru tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru.
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit kumulatif yang diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya: Wali Kelas, Tim Kurikulum, Pembimbing Guru Pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun.
2)
Angka kredit kumulatif yang diperoleh |
Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun. |
= |
Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
Berapa besar angka kridit yang dibutuhkan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru ?
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II (Permenneg PAN & RB No.16/2009), dengan ketentuan: Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang (Pasal 16). Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (Pasal 19).
Pasal 20: (1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: – Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu. –Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu. – Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru tergambarkan pada tabel berikut.
Tabel 8 : Tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru
Kebutuhan angka kridit komulatif dapat terpenuhi dari menghipun dari perolehan angka kridit tahunan yang diperoleh dari “Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun”.
PKB (PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN)
Pengertian PKB (Permennegpan dan RB NO. 16 TAHUN 2009 Pasal 1 butir 5)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilakukan terus menerus, PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian
Tujuan Umum PKB
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus:
- menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
- menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
- menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
- mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
- berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
- membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
- menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik pembelajaran sehari-hari;
- didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya;
- mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.
Tujuan Khusus PKB
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.
Komponen PKB
PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (i) pendidikan; dan (ii) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan; PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru. Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan bahwa PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Macam Dan Jenis Kegiatan PKB
|
Macam PKB |
Jenis Kegiatan |
1 |
Pengembangan Diri |
a). Diklat Fungsional · Kursus, Pelatihan, Penataran, Bentuk diklat yang lain b). Kegiatan Kolektif · Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru; · Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya; · Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya) |
2 |
Publikasi Ilmiah
|
a) Presentasi Pada Forum Ilmiah b) Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal c) Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Pedoman Guru |
|
Macam PKB |
Jenis Kegiatan |
3 |
Karya Inovatif |
a) Menemukan Teknologi Tepat Guna b) Menemukan/Menciptakan Karya Seni c) Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum d) Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan jenisnya |
Mekanisme Pelaksanaan PKB, seperti pada skema berikut.
Simpulan dan saran:
Berdasarkan kajian pengenalan peraturan Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya ini, para guru dapat memahami dan mereka dapat memotivasi untuk mendalami dan menyenangi Permenneg PAN dan RB 2009 tersebut. Selebihnya para guru dapat menganut Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya dalam peningkatan kepangkatan. Harapan selanjutnya dari kajian ini adalah para guru dapat menguraikan Perolehan angka kredit dari paket PKG dan PKB, sehingga mereka gompromikan dan membangun dalam penghayatan peran guru yang berkompeten melalui PKG dan PKB dan dapat digunakan untuk menghitung pengajuan angka kriditnya. Semoga pembahasan ini dapat pula untuk meningkatnya suasana/iklim untuk memotivasi diri dalam mempedulikan anak bangsa pada komunitas Guru SMA Negeri 1 Depok Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dengan tidak melepaskan bingkai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan Permenneg PAN dan RB 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kriditnya
Sumber
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kriditnya
2. Pedoman kegiatan PKB (2011); Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (2012); Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
kEBUTUG
Dari table 8
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
- Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
- Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
yakni pendahuluan, bagian isi dan bagian akhir yang berisi kesimpulan dan saran.
Kita paham bahwa guru merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran, berkaitan ini maka perlu selalu meningkatkan keprofesionalnya. Pada PP NO 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa: Kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a). Kompetensi pedagogik; b).Kompetensi kepribadian; c).Kompetensi profesional; dan d). Kompetensi sosial.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.