Yogyakarta – Transformasi digital mewarnai proses pengawasan tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS). Kemdikbudristek memfasilitasi hal ini melalui aplikasi Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
BPMP D.I.Yogyakarta mengawal kebijakan ini dengan kegiatan fasilitasi Pendampingan Penerapan MARKAS yang berlangsung di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (9/4/2023). Saat membuka kegiatan, Kepala BPMP DIY Eko Sumardi menyampaikan bahwa penyaluran dana BOS harus dikawal demi kepentingan peserta didik.
Kegiatan menghadirkan narasumber Hengky Pramono, yang memaparkan integrasi MARKAS dengan sistem pengelolaan anggaran sekolah (ARKAS). Lebih jauh Hengky menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), juga terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dinas Pendidikan dapat memanfaatkan MARKAS untuk kemudahan administratif, antara lain: rekapitulasi keuangan satuan Pendidikan, akses informasi anggaran satuan pendidikan pada satu platform sesuai dengan standar, format pelaporan keuangan daerah, pelaporan pembelanjaan satuan pendidikan ke Pemda melalui SIPD sesuai siklus keuangan daerah, serta pengecekan dan persetujuan termasuk Perubahan dan Pergeseran atas RKAS.
Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Mengoptimalkan pertemuan dengan unsur pemda, kegiatan inipun dimanfaatkan BPMP DIY untuk sosialisasi pencegahan kekerasan di satuan Pendidikan. Muatan Merdeka Belajar seri ke 25 ini disampaikan narasumber Retno Wijayanti.
Dalam penjelasannya, Retno menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi penguat pentingnya pencegahan kekerasan kepada peserta didik. Retno mengajak semua pihak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terlibat mengupayakan kebijakan ini berjalan efektif. (SAE/PTakolSP)