Rabu (30/6) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DIY selenggarakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Fungsional di Lingkungan UPT Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen di Wilayah D.I. Yogyakarta secara daring kepada 2 Kepala UPT dan 1 Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), yaitu Minhajul Ngabidin, S.Pd., M.Si. sebagai Kepala LPMP DIY, Eko Sumardi, M.Pd sebagai Kepala BP PAUD dan Dikmas DIY, dan Agus Bintarto, S.Kom sebagai Pejabat Fungsional PTP Pertama.
Pengambilan sumpah janji ini dilaksanakan sembari menunggu lahirnya Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memperlancar pelaksanaan program kegiatan dalam rangka mendukung percepatan peningkatan mutu pendidikan di D.I. Yogyakarta.
Saat memberikan arahan secara daring, Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Jumeri, S.TP., M. Si., menyampaikan bahwa UPT merupakan “kepanjangan tangan dan miniature” kementerian di daerah. Banyak harapan, dan peran dari UPT yang sangat ditunggu oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan dan juga masyarakat. Oleh karena itu, Pejabat UPT harus mampu memahami betul kebijakan-kebijakan dan program-program strategis kementerian dan sekaligus mampu mengkomunikasikan dan mengkoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing sehingga kebijakan dan program strategis yang dicanangkan kementerian dapat terimplementasi dengan baik.
Jumeri menekankan bahwa Kepala UPT, ke dalam, harus mampu menjadi seorang pemimpin yang mampu menjadi “teladan, motivator sekaligus penggerak” seluruh komponen dalam satuan kerjanya. Sedangkan keluar harus mampu menjadi duta Kemdikbudristek dan wakil Kemendikbudristek sekaligus mitra utama pemerintah daerah yang dituntut aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat secara optimal sehingga keberadaan UPTnya benar-benar “bermakna”. Jangan sampai keberadaan UPT sekedar bagian dari organisasi yang hanya menambah panjang rantai birokrasi dari pusat ke daerah.
Ditambahkan pula oleh Jumeri bahwa kebijakan alih jabatan fungsional dilakukan dalam rangka mendorong para pegawai untuk lebih profesional dan kompeten sesuai spesialisasinya agar terwujud sistem karier dan sistem prestasi kerja agar organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”dapat tercipta.
Menutup arahannya, Jumeri menyampaikan bahwa kondisi penyebaran Virus Covid-19 yang semakin tinggi memang menimbulkan dilemma. Di satu sisi keselamatan seluruf staf dan lingkungan kantor harus menjadi prioritas utama, namun di sisi lain roda tanggungjawab dan penuntasan program kerja juga harus tetap berputar. Oleh karena itu Jumeri berpesan agar semua pihak dapat menjalankan tugas dengan lebih berhati-hati dan disiplin menerapkan protokol Kesehatan serta selektif membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. (Dwi/SI/2021)