Kalasan. Rabu (3/11) bertempat di Ruang Aula Ki Mangun Sarkoro Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) D.I. Yogyakarta digelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan di wilayah D.I. Yogyakarta. Rakor dihadiri oleh 22 peserta yang terdiri dari kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kabupaten/Kota, kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota dan Admin Data Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agenda kegiatan berupa dialog seputar evaluasi pelaksanaan pengelolaan data mutu pendidikan serta tindak lanjutnya.
Kepala LPMP DIY, Minhajul Ngabidin, S.Pd., M.Si., saat memberikan pengarahan menyampaikan bahwa sebagai lembaga perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam penjaminan mutu pendidikan, LPMP DIY mempunyai kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah terkait konsistensi pelaksanaan siklus penjaminan mutu pendidikan yang meliputi: kegiatan pemetaan, perencanaan, palaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di D.I. Yogyakarta. Dijelaskan oleh Minhajul bahwa penjaminan mutu pendidikan sangat penting dalam mengawal dan memastikan bahwa kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ditambahkan pula bahwa sejalan dengan perubahan jaman, telah dilakukan beberapa perubahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang salah satunya adalah metode pemetaan mutu pendidikan yang beberapa tahun lalu dilakukan melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) atau yang popular dikenal sebagai Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Mulai tahun 2021, EDS secara resmi ditiadakan dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN). Namun demikian, pada kegiatan rakor ini, Kepala LPMP DIY menyerahkan buku Peta Mutu dan buku Rapor Mutu terakhir yang pengolahannya didasarkan pada hasil pemetaan mutu berbasis EDS tahun 2020.
Kepala Dinas Dikpora Provinsi D.I.Y., Didik Wardaya, SE, M.Pd., selaku narasumber utama kegiatan Rakor memaparkan bahwa hal terpenting paska pandemi yang harus segera ditangani adalah banyaknya siswa yang putus sekolah dan menikah muda, selain tentu saja ‘learning lost’ yang merupakan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh di masa pendemik beberapa tahun ini. Pemerintah Daerah sangat membutuhkan data pendidikan yang valid dan akurat untuk merumuskan strategi dan kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan di wilayah DIY.
Insan Yudanarto, S.T., M.Pd., selaku koordinator seksi Sistem Informasi yang bertanggungjawab terhadap penyediaan data pendidikan DIY, memaparkan bahwa untuk menghasilkan data yang valid dan akurat, dibutuhkan kerjasama dalam mengawal kesadaran satuan pendidikan untuk menginput data dengan jujur pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dijelaskan oleh Insan, untuk pendataan Dapodik tahun 2021, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum melakukan updating dan sinkronisasi data, di antaranya: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 113 sekolah dengan rincian: Tempat Penitipan Anak (TPA) sebanyak 9 sekolah, SPS sebanyak 93 sekolah, Kelompok Bermain (KB) sebanyak 11 sekolah dan Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 8 sekolah. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 17 unit, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 4 sekolah dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 3 sekolah. Insan mengharapkan melalui kegiatan rakor ini Dinas Pendidikan terkait dapat membantu mempercepat pengisian Dapodik DIY dalam hal keakuratan, kemutakhiran dan keberkelanjutannya, sehingga Dapodik DIY lebih baik dalam hal kuantitas maupun kualitas datanya.
Rakor berlangsung selama satu hari dan diisi dengan dialog serta diskusi di antara para peserta untuk merumuskan bentuk kerjasama tindak lanjut terkait permasalahan data dan isu pendidikan yang dihadapi. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat dihasilkan kesepakatan kemitraan untuk menghasilkan data Pendidikan yang valid dan akurat sehingga dapat secara efektif dijadikan acuan perumusan kebijakan peningkatan mutu pendidikan di D.I.Yogyakarta. (Dwi/SI)