Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Predikat “Menuju WBK” diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kemdikbud menetapkan beberapa lembaga UPT sebagai lembaga “Menuju WBK” , salah satu diantaranya adalah LPMP D.I. Yogyakarta.
Sebagai bagian dari lembaga UPT Kemdikbud “menuju WBK”, LPMP DI. Yogyakarta melakukan beberapa persiapan terkait pencanangan diri sebagai lembaga ‘menuju WBK” dalam bentuk sosialisasi, persiapan penguatan pengungkit WBK. Puncaknya adalah berupa Pencanangan dan Deklarasi LPMP D.I.Yogyakarta menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018.
Pada momen yang cukup bersejarah ini seluruh warga LPMP D.I. Yogyakarta menorehkan guratan tanda tangan pada sebidang papan KOMITMEN BERSAMA yang telah disediakan.
Ibu Kepala LPMP D.I Yogyakarta, Dra. Sarjilah, M.Pd memimpin deklarasi yang kemudian diikuti dengan pemasangan PIN WBK oleh inspektur II-Itjen Kemdikbud, Dr Thamrin Kasman, SE, M.Si., dan selanjutnya diikuti oleh seluruh karyawan LPMP. DIY.