LAKUKAN SUPERVISI MUTU DI MASA PANDEMIK, LPMP DIY MENDORONG SEKOLAH BERINOVASI

Tahun 2020 LPMP D.I. Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan.  Kegiatan berlangsung mulai 28 September sampai dengan 20 November 2020. LPMP memfasilitasi 209 orang pengawas untuk melakukan supervisi terhadap 2673 sekolah binaan dengan sebanyak mungkin menggunakan moda daring.

Dalam pidato pembukaan, Kepala LPMP D.I. Yogyakarta, Bapak Minhajul Ngabidin, S. Pd., M. Si mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pengawas dan Kepala sekolah yang telah bersama-sama melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka meningkatkan budaya mutu di sekolah, dan khususnya pada masa pandemi COVID-19 ini telah melaksanakan pembelajaran melalui berbagai cara. Selain itu, Kepala LPMP D.I. Yogyakarta juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penjaminan mutu pendidikan yang bertujuan untuk : 1) terbentuknya budaya mutu di sekolah, dan 2) meningkatkan mutu pendidikan. Supervisi menjadi bagian yang penting karena itu bisa mendorong sekolah untuk berkreasi, dan berinovasi. Oleh karena itu LPMP berharap selain mendapatkan pemahaman bersama bagaimana supervisi di masa pandemi ini, juga supaya praktek-praktek baik dapat diangkat. Pada masa COVID ini semua mengalami kondisi sulit, bagaimana mencari solusi atas kendala yang ada, dan praktek-praktek baik disharing-kan kepada guru, sekolah lain dan stake holder terkait guna memperbaiki pembelajaran jarak jauh, dan mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada saatnya nanti.

Kegiatan supervisi ke satuan pendidikan tahun 2020 dibagi dalam tiga tahap. Pada tahap I, peserta, menerima materi dan berdiskusi bersama pengawas sekolah mengenai materi Kurikulum pada masa darurat COVID-19, melalui zoom meeting.  Pada kesempatan ini pengawas narasumber memaparkan tentang kurikulum yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Kepmendikbud nomor 719/ P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Kondisi Khusus  dan SK Kabalitbang Kemendikbud nomor 018/H/KR/2020 Tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

Pada tahap II, peserta kembali berkegiatan melalui zoom seperti pada tahap I. Pengawas narasumber memaparkan tentang pentingnya sekolah mempersiapkan diri seandainya diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 03/SKB/2020 yang tetap mengedepankan prinsip 1) kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat, dan 2) Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.

Supervisi ke Satuan Pendidikan tahap III merupakan kegiatan tatap muka yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah di sekolah binaan masing-masing, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Dalam kesempatan ini, Pengawas dapat secara langsung melihat pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh sekolah pada masa pandemi COVID-19 dan bagaimana sekolah mempersiapkan diri menghadapi masa kebiasaan baru (new normal).

Diharapkan, setelah selesai melaksanakan kegiatan Supervisi ini, sekolah mampu untuk                 1) menyusun dan mengimplementasikan kurikulum kondisi khusus pada masa Belajar Di Rumah dan 2) siap menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar  tatap muka pada masa kebiasaan baru. (Missa/PMS/2020)

Artikel Lain

REFLEKSI DAN EVALUASI PPDB

Yogyakarta – BPMP DIY menyelenggarakan Refleksi dan Evaluasi Kebijakan PPDB pada Kamis (7/11/2024) bertempat di …

BPMP DIY Dorong Pembentukan ULD untuk Layanan Pendidikan Inklusif di Daerah

SLEMAN – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas …