Kebijakan Kemdikbud Ristek dalam implementasi Merdeka Belajar, salah satunya adalah mengangkat kepala sekolah dari lulusan program guru penggerak. Kebijakan ini diwadahi dalam Permendikbudristek Nomor : 40 tahun 2021 dan Perdirjen GTK Nomor : 5958/B/HK/03.01/2022, serta Surat Edaran Dirjen GTK Nomor : 0378/B.B1/GT.00.05/2022.
Guna mengadvokasi implementasi kebijakan tersebut, maka BPMP DIY mengadakan rakor UPT Kemdikbud Ristek beserta jajaran pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung Kamis 20 Juli 2023 bertempat di Kampus BPMP DIY Tirtomartani Kalasan Sleman.
Jajaran pemda yang hadir dalam kegiatan ini meliputi unsur Dinas Pendidikan dan Balai Dikmen, serta BKD/BKPP Provinsi/Kab/Kota se D.I. Yogyakarta. Selain itu, dari jajaran UPT Kemdikbud Ristek hadir unsur BBGP D.I. Yogyakarta dan BPMP DIY.
Kegiatan dibuka Kepala BPMP DIY Eko Sumardi sekaligus menyampaikan materi kebijakan Kemdikbud Ristek dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas. Eko menjelaskan bahwa Permendikbud no 40 tahun 2021 telah mengatur pelatihan calon kepala sekolah melalui diklat calon guru penggerak. BPMP DIY diberi tugas untuk mengawal kebijakan untuk memberdayakan lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah dapat terlaksana di daerah.
Dinamika respon di DIY, lulusan guru penggerak tidak dapat langsung diangkat sebagai kepala sekolah. Pemda DIY masih merasa perlu melakukan tes psikolog untuk mengetahui kompetensi kepemimpinan guru penggerak.
Dari tes yang telah dilakukan rupanya hanya sedikit yang memenuhi syarat, hal ini merupakan indicator kompetensi kepemimpinannnya masih kurang. BPMP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Dikpora untuk memperoleh data hasil tes ini untuk disampaikan ke Kementerian. Harapannya proses Pendidikan calon guru penggerak diperbaiki sehingga memenuhi ekspektasi pemerintah daerah dalam kompetensi kepemimpinan.
Eko Sumardi mengajak peserta rakor ini untuk memberikan solusi sehingga kebijakan pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat terlaksana di DIY. Harapannya posisi kepala sekolah yang banyak kosong saat ini dapat segera terisi guna menjamin layanan Pendidikan berjalan dengan baik.
Sebelum peserta rakor berdiskusi, disampaikan rangkaian materi dari BBGP DIY yang disampaikan oleh Yuliawanto dan Agus Bintarto. Yuliawanto menjelaskan mengenai program guru penggerak yang lulusannya diharapkan dapat diberdayakan menjadi guru instruktur, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Yuliawanto menambahkan, untuk mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, Kemdikbud Ristek memfasilitasinya dengan aplikasi sistem pengangkatan kepala sekolah. Selanjutnya secara teknis pemanfaatan aplikasi system pengangkatan kepala sekolah dijelaskan oleh Agus Bintarto.
Dalam paparannya, Agus menguraikan cara penggunaan menu-menu yang ada dalam aplikasi ini. Selain itu, Agus juga menjelaskan eksplorasi hal baru dalam proses seleksi kepala sekolah melalui platform merdeka mengajar.
Rapat koordinasi dipandu oleh Widyaprada BPMP DIY Woro Esti Hartiwi. Sebelum memandu jalannya diskusi, Woro menyampaikan mekanisme koordinasi helpdesk PMM dan UPT Kemdikbud Ristek. Selain itu, Woro juga menjelaskan mengenai peran elemen-eleman UPT Kemdikbud Ristek dan Pemda dalam pengakatan kepala sekolah. (yudha/bpmp)