Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0

Agar Indonesia menjadi negara maju dan berada di empat besar besar ekonomi dunia di tahun 2050, maka Pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia harus diwujudkan. Maka ada tantangan bagi Pemerintah daerah (pemda) untuk mengidentifikasi dan merefleksikan capaian kualitas pendidikannya yamg perlu solusi pembenahan nyata.

Untuk itu Kemendikbudristek merilis Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 sebagai upaya membantu pemda mengevaluasi kualitas pendidikan di daerahnya secara detail. Peluncuran Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 dilaksanakan secara virtual dari Jakarta, pada Rabu, 7 April 2023. Harapannya, pemda dapat membantu melakukan perencanaan berbasis data dan meningkatkan kualitas pembelajaran murid.

Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 merupakan pengembangan dari platform Rapor Pendidikan Daerah yang diluncurkan pada tahun lalu. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 ini secara jelas menunjukkan indikator utama yang digunakan untuk mengukur indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau skor capaian pendidikan.

SPM Pendidikan ini dapat dijadikan sebagai acuan pemerintah daerah untuk mengukur kualitas pendidikan di daerahnya. Menurut Nadiem, fitur-fitur di versi ini telah dikembangkan untuk mempermudah pemda dalam melakukan perencanaan.

Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0, dilengkapi dengan Indeks SPM (skor capaian) dan pengembangan fitur lainnya, sehingga perencanaan berbasis data dapat dilakukan dan disesuaikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan serta penganggaran di setiap daerah. Di samping itu, pada Versi 2.0 dilengkapi dengan pembaruan fitur yang menyajikan data secara lebih terpusat.

Hal ini akan memberi wawasan kondisi kualitas pendidikan satuan pendidikan dengan lebih mendalam, dan lebih terpadu dengan proses perencanaan daerah. Secara detail pembaruan fitur dalam platform Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 adalah warna indikator kondisi satuan pendidikan kini menjadi tiga warna saja.

Warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik. Selain itu, terdapat halaman ringkasan yang berisikan informasi terkait kondisi pendidikan di daerah (provinsi/kabupaten/kota), satuan pendidikan mana yang sudah baik, yang perlu ditingkatkan, dan rekomendasi program/kegiatan.

Pada Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga terdapat halaman akar masalah yang dilengkapi delta capaian dari tahun sebelumnya dan sebaran 10 satuan pendidikan teratas dan terbawah. Pada halaman akar masalah, pemda dapat melihat indikator prioritas satuan pendidikan mana yang perlu dilakukan pembenahan. Sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota juga bisa dilihat.

Selain itu, terdapat juga contoh pembenahan sebagai acuan untuk melakukan pembenahan. Di dalamnya terdapat beragam rekomendasi kegiatan apa yang tepat untuk pemenuhan SPM satuan pendidikan yang perlu dibenahi. Dengan demikian, pemda tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan.

Pemerintah daerah dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota. Pengembangan ini, kata Mendikbudristek, telah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mendikbudristek berharap pemda dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan.

Gotong Royong antara Lembaga Pemerintah

Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) untuk mengoptimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan.

Mendikbudristek mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi peningkatan kualitas sistem pendidikan di Indonesia menjadi kunci keberhasilan Merdeka Belajar. Melalui rapor versi ini, Kemendikbudristek mengupayakan gotong royong antarlembaga pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melihat capaian pendidikan daerah serta melakukan perencanaan yang sesuai kebutuhan untuk penerapan SPM Pendidikan.

Sementara itu, Kemenko PMK mengarahkan kerja sama lintas sektor baik di pusat maupun di daerah dalam menindaklanjuti informasi capaian pendidikan. Selanjutnya, Kemendagri yang mengarahkan penerapan SPM sebagai kewajiban pemerintah daerah terkait pelayanan dasar.

Kemenkeu mengupayakan indeks SPM pendidikan digunakan sebagai dasar dalam menyusun skema pendanaan dari pusat ke daerah melalui dana transfer ke daerah. Sedangkan Kementerian PPN/Bappenas mengarahkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan dokumen perencanaan daerah untuk mendukung penerapan SPM Pendidikan. (yudha/BPMP)

 

Artikel Lain

DIY Juara III Galasiswa Indonesia 2024 dan Dinobatkan sebagai Tim Fair Play

Jakarta – Tim sepak bola pelajar DIY berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Galasiswa Indonesia …

Tim DIY Lolos ke Semifinal Gala Siswa Indonesia 2024 Usai Drama Adu Penalti

Jakarta – Tim Gala Siswa Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil melangkah ke babak semifinal …