Jakarta, Kemendikbud — Menindaklanjuti kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu, Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2019.
“Hari ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling penting pada hari ini ada kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk Kependudukan, cukup dijadikan satu”, disampaikan Mendikbud kepada awak media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (22/01/2019).
Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Dulu orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan dukungan dari aparat Kemendagri, justru sekolah lah bersama aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri”, ujarnya.
Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. “Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di daerah mana? tinggal dimana?keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data”, jelas Mendikbud.
Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa dengan berbasis data kependudukan.
“Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan diketahui. Dia sekolah di mana? Tinggal di mana? Sekarang kelas berapa? Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa ngecek putus sekolah karena apa? kalau gak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, ungkap Zudan. Zudan menambahkan pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan karena data siswanya bisa dilacak dan di tracking dengan berbasis data kependudukan.
Selain itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan updating data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan. “Ini kita dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah”, ujarnya.