Hari ini, Rabu, 2 September 2020, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) D.I.Yogyakarta mengadakan rapid test bagi seluruh karyawannya. Hal ini dilakukan seiring dengan keputusan kepala LPMP DIY untuk menerapkan new normal yaitu 100% karyawan mulai Bekerja di Kantor (BDK) seperti biasa per 1 September 2019.
New normal (normal baru) adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Protokol new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor K.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja.
Kegiatan rapid test dilakukan oleh LPMP DIY bekerjasama dengan Tim Kesehatan dari Rumah Sakit Islam (RSI) Persaudaraan Djama’ah Haji Indonesia (PDHI) Kalasan selama 1 hari dari pukul 09.00 WIB di ruang auditorium Ki Hajar Dewantara LPMP DIY.
Di sela2 kegiatan tersebut, Ka. LPMP DIY, Minhajul Ngabidin menyatakan seiring dengan pelaksanaan new normal dan dikeluarkannya kebijakan 100% karyawan Bekerja di Kantor (BDK), akan dilaksanakan rapid test secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan karyawan dan khususnya pencegahan penyebaran virus covid 19. Apabila ditemukan ada pegawai yg reaktif, maka tentu akan dirindaklanjuti dengan penanganan sebagaimana mestinya. Hal ini untuk menjamin kesehatan yang bersangkutan dan juga karyawan pada umumnya.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan new normal sendiri, LPMP DIY menerapkan disiplin protokol covid yg ketat bagi seluruh karyawan LPMP dan BAN S/M DIY yg berkantor di LPMP DIY. Hal ini juga berlaku bagi tamu yang berkunjung dan atau melaksanakan kegiatan di LPMP DIY. (Dwi SI)