(Yogyakarta, 12 Oktober 2020). Dalam upaya percepatan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah nahkoda Mas Menteri Nadiem Makarim terus melakukan berbagai perubahan dan terobosan. Perubahan terjadi di berbagai aspek, baik di struktur organisasi, penataan birokrasi maupun di aspek kebijakan penyelenggaraan pendidikan. Dari aspek penataan organisasi ditandai dengan terbentuknya Ditjen Vokasi, penggabungan Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD Dikmas, Pembentukan Pusat-Pusat-Pusat di Setjen, pengalihan pembinaan SMK dari Ditjen Dikdasmen ke Ditjen Vokasi, dan lain-lain. Sementara dari sisi penataan Birokrasi, Kemendikbud sudah menerapkan pemangkasan eselonisasi di tataran eselon III dan IV.
Dari sisi aspek penyelenggaraan pendidikan, Kemdikbud saat ini melakukan berbagai kebijakan dengan mengusung semangat besar yaitu Merdeka Belajar. Secara esensi, Merdeka Belajar adalah pemberian kesempatan kepada para pelaku pendidikan (guru dan kepala sekolah) untuk melakukan berbagai terobosan keunggulan, dan juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan semua potensi pendidikan yang ada di daerah bagi upaya percepatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Di era desentralisasi pendidikan saat ini, kunci kemajuan pendidikan sangat ditentukan oleh peran Pemerintah Daerah. Oleh karenanya agar arah kebijakan pembangunan pendidikan yang dicanangkan secara nasional oleh pemerintah dapat terlaksana dengan optimal, diperlukan adanya sinergitas yang kuat antara pusat dan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud akan melakukan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud yang ada di daerah terutama yang berada di bawah pembinaan Ditjen PAUD Dikdasmen dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof. Ainun Nai’im, Ph.D dalam paparannya pada Rakor Terpadu Tevitalisai UPT, tanggal 24 September 2020 menyampaikan bahwa tujuan revitalisasi ini adalah untuk meningkatkan peran, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbud dan meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah pada sektor pendidikan. Melalui revitalisasi ini diharapkan UPT akan semakin kuat dalam 4 (empat) peran strategisnya, yaitu: 1) mempercepat pencapaian program dan sasaran program sesuai Renstra Kemendikbud; 2) meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional/penunjang daerah; 3) meningkatkan sinergi, koordinasi dan kerjasama antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah sehingga kebijakan, program dan kegiatan daerah selaras dengan kebijakan dan program Pemerintah Pusat (Kemendikbud); dan 4) menjadi mitra Pemerintah Daerah untuk mendukung dan mengimplementasikan kebijakan dan program Pemerintah Pusat di daerah.
Dalam revitalisasi UPT ini, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BPPAUD Dikmas) yang saat ini memiliki tugas dan fungsi utama melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang meliputi pemetaan mutu, supervisi, fasilitasi, evaluasi dan pengembangan model, nantinya akan digabung menjadi satu UPT dan ditingkatkan perannya dengan fungsi advokasi dan pendampingan untuk pemerintah daerah dan pemantauan serta evaluasi untuk daerah maupun satuan pendidikan. Peningkatan kapasitas ini dilakukan dengan merevitalisasi LPMP dan BPPAUD Dikmas menjadi Balai Besar Penjaminan/Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP).
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri, S.TP, M.Si, optimis bahwa dengan revitalisasi LPMP dan BPPAUD Dikmas menjadi BBPMP ini, akan dapat mewujudkan adanya UPT yang semakin tepat fungsi, tepat sasaran, tepat ukuran dan tepat proses dalam mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kepala LPMP D.I. Yogyakarta, Minhajul Ngabidin, S.Pd, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi adanya kebijakan revitalisasi UPT tersebut ke semua stakeholder pendidikan di daerah, baik Dinas Pendidikan maupun pemangku kepentingan lainnya. Selain itu dirinya, bersama Kepala BPPAUD Dikmas D.I. Yogyakarta dan Plt. Kepala P4TK Matematika telah menyampaikan kebijakan revitalisasi UPT ini kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara umum, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hemengku Buwono X mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbud dalam upaya meningkatkan sinergitas pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan, dan secara khusus beliau sangat mendukung revitalisasi LPMP dan BPPAUD Dikmas menjadi Balai Besar Penjaminan/Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP). Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis dalam Surat Gubernur D.I. Yogyakarta nomor 061/15613, tanggal 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs. Kadarmanta Baskara Aji, yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY menyambut baik kebijakan revitalisasi ini. Pak Aji, panggilan akrab Sekda DIY, menyampaikan bahwa selama ini LPMP sudah berperan sangat luar biasa membantu daerah dalam penyelengaraan pendidikan melalui berbagai terobosan program dan inovasi dalam memfasilitasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Peran LPMP sangat strategis dalam mendukung keterlaksanaan semua kebijakan pemerintah di bidang pendidikan di daerah, oleh karenanya adalah sangat layak jika LPMP dinaikkan peran dan kapasitasnya menjadi Balai Besar sehingga pelaksanaan peran strategis LPMP ke depan menjadi lebih kuat dalam membersamai Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya di jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (min & mus).