Fitur Baru PMM Bantu Guru dan Kepsek Tentukan Arah Peningkatan Kompetensi

Ilustrasi guru mengajar di kelas (sumber: siedoo.com)

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan dua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM), yakni rekomendasi belajar berbasis rapor pendidikan dan refleksi kompetensi guru dan kepala sekolah. Fitur baru ini adalah sarana untuk memudahkan guru dan kepala sekolah.

“Ini sebagai upaya memudahkan kepala sekolah dan guru dalam menentukan topik pelatihan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan indikator akar masalah dari Rapor Pendidikan,” kata Sekretaris Direktorat GTK, Temu Ismail, dalam siaran YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.

Temu mengatakan fitur ini akan memberikan rekomendasi komprehensif kepada guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. “Hasil rekomendasi pembelajaran dari Rapor Pendidikan dihasilkan dari hasil capaian Rapor Pendidikan yang perlu dibenahi,” tegas dia.

Sehingga, guru dapat lebih fokus membenahi masalah pembelajaran di satuan pendidikannya masing-masing. Selain itu, fitur refleksi kompetensi di PMM akan membantu guru mengenal kompetensi dirinya, sehingga guru dapat menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Asesmen Guru dan Kepsek dalam Fitur Baru PMM  

Menurut Temu, bakal ada empat asesmen yang dijalankan untuk memanfaatkan fitur ini dengan baik. Pertama, kompetensi pedagogik yang mengukur kemampuan guru dalam mengajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Kedua, kompetensi sosial. Hal itu mengukur kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efesien. Utamanya, kepada peserta didik, orang tua wali peserta didik, bersama guru dan masyarakat sekitar.

“Yang ketiga kompetensi kepribadian yang mengukur kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan setelah peserta didik melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab bagi guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik,” papar Temu.

Keempat, kompetensi profesional. Asesmen ini akan mengukur kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas serta mendalam untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

“Dengan adanya empat kompetensi ini kita tidak hanya mengarahkan guru menjadi pendidik yang layak untuk anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi pendidik yang terus memperbaiki dirinya demi kepentingan masa depan bangsa,” jelas dia.

Sumber: MEDCOM & Youtube Ditjen GTK RI

Artikel Lain

Pelepasan Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 8: “Petualangan Belajar yang Berdampak”

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi melepas para peserta Program …

Sekolah Penggerak Diharapkan Mendorong Dinamika Komunitas Belajar

Sleman – BPMP DIY menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pemberdayaan Sekolah Penggerak dalam mendorong dinamika komunitas belajar. …