Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah memberi rambu-rambu bahwa penjaminan mutu dilakukan atas dasar prinsip keberlanjutan, terencana, dan sistematis dengan kerangka waktu dan target capaian yang jelas. Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen didalamnya memiliki tanggung jawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, serta harus memiliki pola pikir, mutu dan kepuasan pelanggan adalah prioritas utama (budaya mutu). Oleh karena itu untuk melaksanakan penjaminan mutu, sekolah perlu melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school development approach) untuk bersama-sama memiliki budaya mutu, yaitu kesadaran kolektif seluruh ekosistem satuan pendidikan untuk mendorong terjadinya proses pencapaian dan peningkatan mutu yang tiada henti, terus-menerus, dan berkelanjutan yang diwujudkan melalui penjaminan mutu secara mandiri sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Program sekolah model diharapkan dapat mewujudkan beberapa sekolah sebagai acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam mengimplementasikan SPMI untuk mencapai SNP.
Untuk melihat sejauh mana sekolah model telah mengimplementasikan SPMI, pada tanggal 20-23 Maret Tahun 2018 LPMP D. I. Yogyakarta mengadakan kegiatan evaluasi sekolah model, dengan melibatkan seluruh pengawas pembina dan kepala sekolah model. Pada kegiatan ini disosialisasikan rencana program sekolah model Tahun 2018 serta diskusi antara pengawas sekolah dan kepala sekolah model untuk mengukur capaian sekolah dalam mengimplementasikan SPMI, mengidentifikasi kendala dan hambatan, menjaring masukan perbaikan untuk pelaksanakan program sekolah model SPMI Tahun 2018 serta untuk merancang strategi pengimbasan praktek-praktek baik implementasi SPMI sekolah model kepada sekolah imbas di sekitarnya. Melalui kegiatan ini diharapkan kegiatan sekolah model Tahun 2018 dapat berjalan lebih baik.