Bertempat di Kampus BPMP DIY, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (FGD PPDB). Kegiatan digelar Kamis 24 Agustus 2023, dengan tujuan untuk menjaring informasi dan mencari solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PPDB.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain unsur Itjen Kemdikbudristek, Dinas Dikpora Provinsi/Kabupaten/Kota se DIY, Ombudsman, Inspektorat Kabupaten/Kota se DIY, dan BPMP DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang.
Dalam sambutannya, Chatarina mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun 2023 di beberapa daerah menjadi isu yang hangat. Pelaksanaan PPDB tahun 2023 diwarnai dengan kasus kecurangan dan manipulasi kartu keluarga (KK) siswa.
Fenomena ini menurut Chatarina sangat disayangkan, karena pelayanan dasar dalam bidang pendidikan sudah diwarnai praktik korupsi melalui manipulasi proses PPDB. Para siswa adalah asset masa depan Bangsa Indonesia yang harus ditanamkan kesadaran untuk bertindak secara benar. Oleh karena itu, Chatarina mengajak untuk bersama mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu Kepala Dinas Dikpora D.I. Yogyakarta, Didik Wardaya, menyampaikan bahwa PPDB di DIY dari tahun ke tahun relative terkendali. Menurut Didik Wardaya dampak positif zonasi dalam PPDB mulai terlihat antara lain input siswa lebih merata, prestasi sekolah merata, dan cara pandang Perguruan Tinggi Negeri terhadap sekolah sudah mulai berubah. Didik Wardaya setuju untuk meningkatkan transparansi dalam proses PPDB baik di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, maupun di tingkat pendidikan tinggi.
Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY Budhi Masthuri, mengungkapkan data secara umum pelanggaran PPDB di DIY sudah berkurang. Namun demikian, mindset masyarakat terhadap sekolah favorit masih cukup kuat sehingga mendorong terjadinya praktik manipulasi data kependudukan.
Oleh karena itu, Budhi mengajak untuk menggencarkan kampanye penyadaran untuk mengubah mindset masyarakat. Budhi juga merekomendasikan, agar dilakukan revisi juknis PPDB untuk memperbaiki celah yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi data.
Budhi menambahkan agar juknis dapat memberi ruang kepada daerah untuk berinovasi mengatur proses PPDB. Hal ini penting agar dapat menyesuaikan dengan kondisi daerahnya, guna mendukung keadilan akses. (djt/bpmp)