PPG Dalam Jabatan tahun 2021 yang berlangsung dalam 4 angkatan masih menyisakan rasa penasaran dari sebagian guru yang belum berkesempatan mengikutinya. Pertanyaan pun mereka sampaikan ke LPMP D.I. Yogyakarta melalui moda daring ULT online, berkunjung ke LPMP, maupun secara informal melalui telepon dan whatsapp.
Yang menarik adalah lumayan banyak guru yang penasaran ingin mengetahui penyebab tidak diploting di LPTK, padahal telah masuk dalam daftar guru yang dimintai konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Oleh karena itu LPMP D.I. Yogyakarta perlu memberi penjelasan melalui tulisan ringan ini, dengan harapan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang cukup memadai atas pertanyaan-pertanyaan senada.
Konfirmasi kesediaan
Setelah proses verifikasi administrasi kandidat peserta PPG dalam jabatan, maka para guru yang dinyatakan “memenuhi syarat” melalui akun SIMPKB-nya akan diminta memberikan “konfirmasi kesediaan” untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang diminta memberi “konfirmasi kesediaan” meliputi 2 kategori yaitu sebagai “calon utama mahasiswa” dan “cadangan calon mahasiswa” PPG dalam jabatan. Untuk “calon utama” sudah lengkap dengan informasi ditempatkan di salah satu LPTK, dan jumlahnya juga sudah presisi dengan tersedianya kuota LPTK.
Sedangkan “cadangan calon mahasiswa” ini kadang sudah disertai informasi rencana akan penempatannya di sebuah LPTK, namun ada pula yang belum disertai informasi LPTK. Namun pada prinsipnya “cadangan calon mahasiswa” hanya bisa ditempatkan di LPTK ketika ada kuota yang tidak dimanfaatkan oleh “calon utama”.
Setiap perhelatan PPG dalam jabatan “cadangan calon” selalu dimunculkan karena faktanya tidak sedikit “calon utama” yang mengkonfirmasi “tidak bersedia” mengikuti PPG dalam jabatan dengan alasan masing-masing. Biasanya yang paling banyak karena berstatus CPNS sehingga tidak diijinkan oleh BKD/Dinas Pendidikan karena dikhawatirkan bentrok dengan penyelenggaraan Latsar CPNS.
Maka untuk mengisi kemungkinan kuota yang tidak dimanfaatkan oleh “calon utama” perlu disiapkan “cadangan calon”. Menurut keterangan yang pernah disampaikan oleh Ditjen GTK, untuk setiap kelas PPG dalam jabatan disiapkan 5 orang “cadangan calon mahasiswa”.
Penetapan Mahasiswa
Setelah proses “konfirmasi kesediaan” selesai, maka Ditjen GTK akan menetapkan “mahasiswa PPG”. Para guru yang ditetapkan sebagai “mahasiswa PPG” dikabari melalui akun SIMPKB-nya. Para “mahasiswa PPG” ini sebelumnya ada yang berstatus “calon utama” ada pula yang sebelumnya “cadangan calon” yang akhirnya ditempatkan karena ada “calon utama” yang mengkonfirmasi “tidak bersedia”.
Proses selanjutnya para “mahasiswa PPG” melakukan lapor diri ke LPTK masing-masing dan mengikuti rangkaian perkuliahan di dalamnya. Yang perlu dipahami adalah, jumlah “mahasiswa PPG” yang ditetapkan oleh Ditjen GTK pasti lebih sedikit dibanding dengan jumlah guru yang diminta melakukan “konfirmasi kesediaan” mengikuti PPG dalam jabatan.
Hal ini karena dalam proses “konfirmasi kesediaan” daftar yang dirilis Ditjen GTK selalu ada unsur “cadangan calon” yang jumlahnya sekitar 5 guru setiap kelasnya. Sedangkan penetapan “mahasiswa PPG” tergantung kepada tersedianya kuota LPTK. Sebagai contoh pada PPG dalam jabatan angkatan ke-4 tahun 2021, daftar guru se-DIY yang diminta untuk “konfirmasi kesediaan” sebanyak 478 guru. Sebanyak 453 di antaranya memberi konfirmasi “bersedia” mengikuti PPG angkatan ke-4.
Selanjutnya oleh Ditjen GTK dirilis daftar “mahasiswa PPG” daljab angkatan ke-4 untuk DIY hanya sebanyak 356 guru. Maka dari 453 guru se DIY yang telah mengkonfirmasi “bersedia”, masih ada 97 guru yang tidak ditetapkan sebagai “mahasiswa PPG” angkatan ke-4.
Sebagian di antara 97 guru tersebut tentu merasa penasaran, maka melalui risalah sederhana ini LPMP D.I. Yogyakarta mencoba menjelaskan. Semoga pada tahun 2022 lebih banyak lagi guru di DIY yang bisa terlayani menempuh PPG dalam jabatan, tentu termasuk 97 guru yang tahun ini belum dapat tertampung karena terbatasnya kuota LPTK. (yudhakurniawan/LPMP).