DIKLAT FUNGSIONAL BERJENJANG SEBAGAI UPAYA PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU : SEBUAH PEMIKIRAN
Harli Trisdiono
Widyaiswara Muda
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Prov. D.I. Yogyakarta
E-mail : harli_tris@yahoo.co.id
Abstrak
Salah satu komponen penting yang menentukan kesuksesan siswa adalah guru. Pemeliharaan dan peningkatan kompetensi guru dapat dilakukan dengan berbagai macam jalur. Pemahaman guru sebagai jabatan fungsional yang membawa konsekuensi terhadap pemenuhan kewajibannya ditindaklanjuti dengan penerapan sertifikasi sebagai pengakuan jabatan fungsional.
Jabatan fungsional guru terdiri dari empat jenjang yaitu guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Peraturan perundangan yang mengatur guru belum mengatur secara detil tugas dan tanggungjawab masing-masing jenjang. Tugas dan tanggungjawab masing secara umum bagi guru kelas, guru matapelajaran, dan guru bimbingan konseling. Kenaikan jabatan guru mengacu pada pencapaian angka kredit tertentu, belum ada mekanisme pendidikan dan pelatihan yang mensyaratkannya.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Berjenjang bagi Guru perlu dikaji untuk mendapatkan pembeda antar jabatan guru, tidak hanya dari sisi angka kredit.
Kata Kunci : Peran guru, jabatan fungsional guru, kenaikan jabatan, diklat fungsional berjenjang.
Pendahuluan
Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada Hispanic Chamber of Commerce March 10, 2009 (U.S. Department of Education, 2011) mengatakan bahwa :
“From the moment students enter a school, the most important factor in their success is not the color of their skin or the income of their parents, it’s the person standing at the front of the classroom… America’s future depends on its teachers. That is why we are taking steps to prepare teachers for their difficult responsibilities and encouraging them to stay in the profession. That is why we are creating new pathways to teaching and new incentives to bring teachers to schools where they are needed most.”
Pernyataan Presiden Barack Obama ini menegaskan bahwa guru menjadi faktor penentu terhadap kesuksesan siswa. Ditegaskan pula bahwa masa depan Amerika tergantung pada Guru. Kesadaran ini memunculkan rencana besar bagi Guru dengan menyiapkan mereka, termasuk dengan meningkatkan penghasilan Guru, dan memberikan suasana kondusif agar Guru tetap pada profesinya.
Kondisi ini dalam kemasan berbeda dilakukan Pemerintah Indonesia. Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen melahirkan sertifikasi bagi Guru dan Dosen disertai dengan pemberian penghargaan melalui tunjangan profesi. Tujuan dari pemberian tunjangan profesi salah satunya adalah untuk memberikan daya dorong bagi peningkatan kompetensi guru. Tujuan pemberian tunjangan profesi ini belum sepenuhnya tercapai.
Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru. Rata-rata hasil uji kompetensi guru sebesar 40,00 pada skala 100 (http://info-ukg.kemdikbud.go.id/?id=grafik-hasil&jenis=ncombo&gdx =216). Dengan kata lain guru hanya menguasai 40% dari kompetensi yang dipersyaratkan. Disisi lain guru dengan pengalaman dan kompetensi yang baik menjadi faktor penting pencapaian kompetensi siswa (Kyriakides, Creemers, Antoniou, 2009; Weingarten, 2012; Harris dan Sass, 2008).
Djiwandono (2006:17) menegaskan bahwa empat bidang kompetensi dalam praktik pengajaran yang efektif dalam mencapai hasil belajar yaitu : 1) memiliki pengetahuan tentang teori belajar dan tingkah laku manusia; 2) menunjukkan sikap dalam membantu siswa belajar dan memupuk hubungan dengan manusia lain secara tulus; 3) menguasai mata pelajaran yang diajarkan; dan 4) mengontrol ketrampilan teknik mengajar sehingga memudahkan siswa belajar.
Merujuk pada kondisi tersebut, makalah ini mengkaji guru sebagai sebuah profesi, jenjang jabatan guru, dan strategi pemeliharaan dan peningkatan kompetensi guru melalui diklat berjenjang.
Guru Merupakan Jabatan Fungsional
Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 menegaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional. Sedang pengertian profesional dijelaskan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan demikian seorang guru harus ahli, mahir dan cakap.
Lebih lanjut disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan tugas keprofesionalan membawa konsekuensi bahwa guru berkewajiban : a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Keahlian, kemahiran, dan kecakapan guru mencakup pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengevaluasian pembelajaran. Dan hal tersebut harus selalu ditingkatkan dan dikembangkan melalui jalur kualifikasi dan kompetensi akademik.
Tugas Utama Guru
Tugas utama guru adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran. Guru sebagai pendidik profesional, dengan tugas utamanya, maka dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi pembelajaran mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Perencanaan pembelajaran meliputi menyusun dan/atau memahami kurikulum; menyusun dan/atau memahami silabus; memahami dan menguasai materi ajar; menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
Menyusun dan/atau memahami kurikulum diawali dengan memahami tentang konsep kurikulum. Sukmadinata (2011:27) menyebutkan tiga konsep tentang kurikulum yaitu kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi. Kurikulum sebagai substansi berarti merupakan suatu rencana kegiatan belajar bagi siswa di sekolah. kurikulum sebagai suatu sistem mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan. Kurikulum sebagai sutau bidang studi merupakan bidang kajian dan mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum. Konsep kurikulum sebagai substansi dan sistem merupakan konsep yang harus dipahami guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sebagai profesional penguasan perencanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa dalam mencapai tujuan pendidikan menjadi hal mutlak.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan titik awal keberhasilan pembelajaran. Komponen penting dalam RPP adalah Indikator Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran dan Langkah-langkah Pembelajaran.
Indikator pembelajaran merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Penjabaran yang lebih detil dari standar kompetensi kedalam indikator pembelajaran memudahkan pemantauan ketercapaiannya. Indikator pembelajaran dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang mengacu pada taksonomi Bloom (1956) yang telah direvisi oleh Anderson dan Krathwohl (2001). Taksonomi Bloom ini dibagi dalam dua dimensi yaitu dimensi pengetahuan dan dimensi proses kognitif.
Tujuan pembelajaran memperhatikan kecenderungan (trend) dalam pembelajaran. Kecenderungan tersebut menurut Siemens (2005) sebagai berikut :
Pebelajar menggunakan banyak variasi sumber belajar; pembelajaran informal merupakan aspek penting dalam pengalaman belajar; belajar merupakan proses berlanjut dan berlangsung sepanjang hayat; peran teknologi semakin besar; individu dan organisasi merupakan organisme belajar; Know-how and know-what is being supplemented with know-where. Rumusan tujuan pembelajaran juga mencakup aspek kognitif, afektif, psikomotor, berpikir tingkat tinggi, kecakapan abad 21, dan karakter.
Tujuan pembelajaran dituangkan dalam rencana langkah-langkah pembelajaran yang merupakan tahapan untuk mencapai tujuan, indikator dan yang merupakan capaian kompetensinya. Perumusan langkah-langkah pembelajaran memperhatikan prinsip ABCD (audience, behaviors, condition, dan degre). Teori pendidikan, model, metode, dan strategi pembelajaran yang dipakai memegang peran penting dalam pencapaian kompetensi. Keterpaduan mulai dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pembelajaran, tujuan pembelajaran dan langkah-langkah pembelajaran akan memberikan pembelajaran yang bermakna bagi siswa.
RPP merupakan perencanaan. Pada waktu pelaksanaan pembelajaran diperlukan kemampuan untuk menganalisis situasi diri guru dan siswa pada saat itu. Artinya kalau memang kondisi tidak memungkinkan, RPP dapat mengalami penyesuaian. Kepekaan dan kreativitas diperlukan dalam menganalisis situasi pembelajaran yang sedang berlangsung. Penanaman karakter, keimanan, dan religiusitas dilakukan diawal pembelajaran. Proses apersepsi memegang peran penting dalam menyiapkan siswa baik secara fisik maupun mental. Persiapan fisik artinya apakah siswa sudah terekoveri fisiknya setelah mengikuti aktivitas sebelumnya. Persiapan mental diperlukan agar siswa siap mengikuti proses pembelajaran. Persoalan-persoalan yang timbul pada aktivitas sebelumnya diselesaikan. Setelah fisik dan mental siap, siswa dipersiapkan secara kognitif. Persiapan kognitif dilakukan dengan pemastian pengetahuan sebelumnya, dan keterhubungan materi sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari dan kondisi kehidupan nyata.
Proses penilaian tidak kalah pentingnya dalam keseluruhan proses pembelajaran. Rencana penilaian ditetapkan pada saat penyusunan RPP. Keseluruhan fungsi penilaian dilakukan, sehingga lebih komprehensif. Penilaian proses dan penilaian hasil mendapatkan porsi yang sama dan saling melengkapi. Penilaian hasil untuk memastikan kompetensi kognitif siswa telah tercapai.
Evaluasi pembelajaran berbeda dengan penilaian pembelajaran. Evaluasi pembelajaran tidak terkait dengan hasil kognitif semata, namun merupakan analisis keberhasilan dan ketidakberhasilan pembelajaran. Hasil evaluasi merupakan bahan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran berikutnya.
Peran Guru dalam Pembelajaran
Peran guru sebagai pendidik sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Korektor. Korektor mengandung arti orang yang pekerjaannya membetulkan kesalahan-kesalahan. Syarat untuk menjadi korektor yang baik adalah memiliki ilmu dan pengetahuan yang cukup terhadap apa yang akan dikoreksi. Tugas guru di sekolah meliputi penyampaian ilmu, pengetahuan, teknologi, budi pekerti dan sikap.
2. Guru Sebagai Inspirator. Inspirator dari kata inspirasi. Inspirasi berarti pengaruh yang membangkitkan kreatif, dapat juga orang atau benda yang mengilhami. Inspirasi hanya dapat diberikan dan/atau diterima oleh orang lain apabila guru mempunyai pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diteladani.
3. Guru Sebagai Informator. Informator berarti menyampaikan informasi. Informasi yang disampaikan harus mengikuti perkembangan. Disusun dalam mekanisme dan prosedur tertentu untuk keefektifannya. Sebagai informator diperlukan penguasaan informasi yang akan disampaikan, kemampuan menyampaiakan informasi efektif dan efisien melalui bahasa lisan dan tulisan. Selain itu guru juga bertugas sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat (Hamalik, 2003:53), dengan demikian guru juga harus terampil berintegrasi dengan masyarakat dan bekerjasama dengan baik.
4. Guru Sebagai Organisator. Dalam konteks pembelajaran, organisator berarti menata pembelajaran dengan baik. Penataan pada setiap tahap pembelajaran yaitu perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi. Menata setiap sub sistem dari sistem pembelajaran yaitu pemelajar, pebelajaran, sumber belajar, media pembelajaran, dan teknologi pembelajaran. Dengan demikian guru harus memungkinkan kelompok dan individu-individu didalam sistem pembelajaran berfungsi bersama (Mursell dan Nasution, 2002:9)
5. Guru Sebagai Motivator. Motivasi bersumber pada diri sendiri atau instrisik yang berupa dorongan dari dalam diri sendiri dan dari luar atau ekstrinsik yang berupa usha pembentukan dari orang lain (Asrori, 2007:183). Menurut Djiwandono (2006:358) pengajaran di kelas harus mempertinggi motivasi instrinsik. Secara bertahap dan terus-menerus proses internalisasi motivasi sehingga menjadi motivasi instriksik dilakukan.
6. Guru Sebagai Fasilitator. Fasilitator berarti menyediakan fasilitas. Fasilitas dalam konteks tugas dan tanggungjawab guru adalah penyediaan informasi dan alat bantu (scafolding) dalam proses pembelajaran. Sumber dan media belajar yang dapat membantu proses pembelajaran disediakan guru dalam artian siswa mampu mengaksenya.
7. Guru Sebagai Pembimbing. Membimbing berarti terlibat dan mendampingi dalam proses. Siswa sedang berproses menjadi manusia seutuhnya. Guru melakukan pembimbingan bagi siswa untuk memahami diri sendiri dan tatanan kehidupan. Dengan demikian siswa mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya (Hamalik, 2003:124).
8. Guru Sebagai Demonstrator. Selain memperagakan penguasaan ilmu, pengetahuan, dan teknologi, yang lebih bermakna adalah pendemontrasian kehidupan yang bermakna. Kehidupan yang memberi makna bagi diri sendiri, orang lain, bangsa, dan negaranya. Proses menjadi warga neara yang bertanggungjawab menjadi penting didemintrasikan.
9. Guru Sebagai Supervisor, guru dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
10. Guru Sebagai Evaluator. Evaluasi yang dimaksudkan disini adalah evaluasi dalam konteks program pembelajaran. Menurut Widoyoko (2010:11-15) evaluasi program pembelajaran dilakukan dengan suatu maksud atau tujuan yang berguna dan jelas sasarannya. Ada empat kegunaan evaluasi program pembelajaran yaitu: mengomunikasikan program kepada publik; menyediakan informasi bagi pembuat keputusan; penyempurnaan program yang ada; dan meningkatkan partisipasi.
Diklat Fungsional Berjenjang : Sebuah Alternatif
Jabatan fungsional guru terdiri atas empat. Keempat jabatan fungsional beserta pangkat dan golongannya adalah sebagai berikut : 1) Guru Pertama : Pangkat dan Golongan : IIIa dan IIIb; 2) Guru Muda : IIIc dan IIId; 3) Guru Madya : IVa, IVb, dan IVc; dan 4) Guru Utama : IVd dan IVe. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya belum mengatur tugas dan tanggungjawab guru yang disesuaikan dengan jabatannya. Disi lain, jabatan berbeda pasti memiliki kewenangan, tugas, tanggungjawab, dan hak yang berbeda.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Diklat fungsional berjenjang bagi guru sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan kompetensi dapat dibagi kedalam Diklat Program Induksi bai Guru Pemula (PIGP), diklat fungsional guru jenang pertama, muda, madya dan utama. Disamping itu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berjalan dalam rangka penyiapan calon guru. Penjenjangan ini sebagai analogi terhadap diklat struktural berjenjang dari diklat PIM IV, PIM III, PIM II, PIM I, dan Kursus Lemhanas.
Calon Pegawai Negeri Sipil Guru dan/atau Calon Guru di Sekolah swasta, yang menurut istilah Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 disebut sebagai Guru Pemula, diklat fungsional berjenjangnya menggunakan mekanisme Program Induksi Guru Pemula sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Guru Pertama IIIa yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama IIIb sebaiknya mengikuti Diklat Fungsional Guru Pertama. Muatan pada jenjang ini adalah pada kompetensi guru membuat bahan ajar. Bahan ajar pada tingkatan paling sederhana berupa Lembar Kerja Siswa dan handout. Disamping itu guru mulai dapat menganalisis materi esensial dan kompetensi analisis karakteristik siswa untuk mampu memfasilitasi siswa secara berbeda sesuai dengan potensi dan karakter masing-masing.
Guru Pertama IIIb yang akan naik pangkat dan jabatan Guru Muda IIIc sebaiknya mengikuti Diklat fungsional Guru. Beban dan tanggungjawab guru pertama IIIc, sudah berkembang. Disamping itu, analisis terhadap penguasaan materi ajar mulai dilakukan karena mulai tertinggalnya ilmu dan pengetahuan awal guru yang didapat di bangku kuliah yang dikarenakan dua hal yaitu : 1) beragamnya potensi dan kemampuan siswa; dan 2) ilmu dan pengetahuan yang sudah berkembang dibanding pada waktu masih kuliah. Asumsi yang dipakai adalah guru dapat mencapai jenjang Guru Muda dengan Pangkat dan golongan IIIc secara teori paling cepat 4 tahun, namun secara prakik barangkali sudah 6 – 8 tahun. Waktu 6 – 8 tahun, guru sudah menghadapi berbagai macam karakter siswa, potensi dan kecenderungan yang cenderung tidak sama. Pada praktiknya, kebutuhan akademik (materi ajar) tidak seberat pada waktu kuliah. Hal ini akan semakin “ringan” bagi guru yang mengajar kelas rendah (1, 2, dan 3) dan/atau berada pada lingkungan intake siswa yang cenderung rendah. Mengacu pada hal tersebut, maka materi diklat lebih fokus pada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi akademik materi ajar yang diberikan kepada guru.
Guru Muda IIIc mestinya memiliki tanggungjawab melakukan pendampingan kepada guru dengan jabatan dibawahnya. Seiring dengan waktu yang dimanfaatkan untuk mengajar, dua kecenderungan terhadap penguasaan materi sama besarnya. Bagi guru-guru yang bertugas di daerah dengan tingkat intake siswa yang kurang, penguasaan materi cenderung mengalami penurunan. Lebih-lebih bagi Kepala Sekolah. Sementara bagi guru yang bertugas di daerah dengan intake siswa yang tinggi, peningkatan kemampuan materi ajar dimaksudkan untuk memberikan fasilitas yang lebih baik bagi siswa. Peningkatan ini akan semakin mengoptimalkan potensi siswa. Sebagai persiapan tugas yang lebih tinggi, maka Guru Muda IIIc yang akan naik pangkat ke Guru Muda IIId, perlu dipastikan kemampuan penelitian yang lebih beragam.
Guru Muda IIId yang akan naik jabatan ke Guru Madya IVa sebaiknya mengikuti diklat Fungsional Guru jenjang Madya dengan pemberian materi pendalaman materi ajar, pemastian kompetensi penelitian, analisis kebijakan, dan pengembangan kurikulum, penilaian dan evaluasi pembelajaran. Guru Madya selain sebagai pendamping guru pada jabatan dibawahnya, juga harus mampu memberikan teladan.
Simpulan dan Saran
Kompetensi guru memegang peran penting dalam pencapaian kompetensi siswa. Dalam melaksanakan tugas tanggungjawabnya guru mempunyai tugas utama merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran. Kompetensi guru yang belum memenuhi harapan, ditunjukan dengan rata-rata hasil UKG sebesar 40,00, perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah taktis strategis. Salah satu langkah yang dapat dikaji adalah penerapan diklat fungsional berjenjang.
Disarankan untuk mengkaji peraturan perundangan terkait dengan guru, dari sisi tugas-tanggungjawab per jenjang jabatan, dan mekanisme kenaikan pangkat selain pemenuhan angka kredit.
Daftar Pustaka
Anderson, L. W., & Krathwohl, D. R. (2001). A Taxonomy for learning, teaching, and assesing. a revision of Bloom’s taxonomy of education objectives. New York: Addison Wesley Longman.
Asrori, M. (2007). Psikologi Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima.
Depdiknas. (2011). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tenatang Program Induksi Bagi Guru Pemula. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Djiwandono, S. E. (2006). Psikologi Pendidikan. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Education, U. S. (2011). Our Future, Our Teachers : The Obama Administration’s Plan for Teacher Education Reform and Improvement. Washington DC: United States Department of Education.
Hamalik, O. (2003). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Harris, D. N., & Sass, T. R. (2007). Teacher training, teacher quality and student achievement. Working Paper .
Kyriakides, L., Creemers, B., & Antoniou, P. (2009). Teacher behaviour and student outcomes: Suggestions for research on teacher training and professional development. Teaching and Teacher Education 25 , 12–23.
Mursell, J., & Nasution, S. (202). Mengajar dengan SUkses. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Siemens, G. (2005). Connectivism: A Learning Theory for the Digital Age. itdl , 1-9.
Sukmadinata, N. S. (2011). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya .
Weingarten, R. (2012). The Role of Teachers in School Improvement: Lessons From the Field. Harvard Law & Policy Review Vol. 6 , 9 – 38.
Widoyoko, S. E. (2010). Evaluasi program pembelajaran : panduan praktis bagi pendidik dan calon pendidik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.